PROVINSI DKI JAKARTA

Ini 4 Program Prioritas untuk Genjot Pajak DKI

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 12:07 WIB
Ini 4 Program Prioritas untuk Genjot Pajak DKI Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menyiapkan empat program prioritas sebagai upaya mendongkrak target realisasi pajak 2017. Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp35,23 triliun. Jumlah tersebut meningkat sebesar 6,43% dari tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp33,1 triliun.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri memaparkan empat program prioritas tersebut yakni optimalisasi penerimaan melalui fiscal cadaster (penyusunan monografi wilayah), penegakan hukum (law enforcement) pada penunggak pajak, mendorong upaya integrasi perizinan usaha dalam bentuk keterkaitan fiskal, dan mengoptimalkan pelayanan berbasis informasi.

“Untuk penyusunan monografi wilayah, kami bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB). Hingga kini sudah empat kecamatan yang terpetakan, di antaranya Tanah Abang, Kebayoran Lama dan Setia Budi,” ujarnya Jumat (31/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya, dengan adanya fiscal cadaster maka seluruh potensi pajak dapat teridentifikasi dengan benar. Nantinya, pemetaan akan dilakukan hingga ke 44 kecamatan dan diperkirakan akan rampung pada pertengahan 2018.

“Kami juga akan menggencarkan law enforcement pada penunggak pajak. Di antaranya dengan melakukan razia pajak kendaraan bermotor, menyiapkan sebanyak 60 juru sita, serta menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani pengemplang pajak,” tegasnya.

Adapun, terkait dengan perizinan usaha, seperti dilansir dalam Berita Jakarta, BPRD akan terus mendorong upaya integrasi dalam bentuk keterkaitan fiskal secara menyeluruh dengan wajib pajak (WP). Sehingga, WP yang masih menunggak pajak tidak akan dapat mengurus perizinan usahanya.

“Prioritas keempat yaitu terkait dengan peningkatan layanan, sampai saat ini kita akan akan terus tingkatkan pelayanan berbasis informasi secara optimal,” tandasnya. (amu0

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?