PROVINSI DKI JAKARTA

Ini 4 Program Prioritas untuk Genjot Pajak DKI

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 12:07 WIB
Ini 4 Program Prioritas untuk Genjot Pajak DKI Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menyiapkan empat program prioritas sebagai upaya mendongkrak target realisasi pajak 2017. Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp35,23 triliun. Jumlah tersebut meningkat sebesar 6,43% dari tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp33,1 triliun.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri memaparkan empat program prioritas tersebut yakni optimalisasi penerimaan melalui fiscal cadaster (penyusunan monografi wilayah), penegakan hukum (law enforcement) pada penunggak pajak, mendorong upaya integrasi perizinan usaha dalam bentuk keterkaitan fiskal, dan mengoptimalkan pelayanan berbasis informasi.

“Untuk penyusunan monografi wilayah, kami bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB). Hingga kini sudah empat kecamatan yang terpetakan, di antaranya Tanah Abang, Kebayoran Lama dan Setia Budi,” ujarnya Jumat (31/3).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Menurutnya, dengan adanya fiscal cadaster maka seluruh potensi pajak dapat teridentifikasi dengan benar. Nantinya, pemetaan akan dilakukan hingga ke 44 kecamatan dan diperkirakan akan rampung pada pertengahan 2018.

“Kami juga akan menggencarkan law enforcement pada penunggak pajak. Di antaranya dengan melakukan razia pajak kendaraan bermotor, menyiapkan sebanyak 60 juru sita, serta menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani pengemplang pajak,” tegasnya.

Adapun, terkait dengan perizinan usaha, seperti dilansir dalam Berita Jakarta, BPRD akan terus mendorong upaya integrasi dalam bentuk keterkaitan fiskal secara menyeluruh dengan wajib pajak (WP). Sehingga, WP yang masih menunggak pajak tidak akan dapat mengurus perizinan usahanya.

“Prioritas keempat yaitu terkait dengan peningkatan layanan, sampai saat ini kita akan akan terus tingkatkan pelayanan berbasis informasi secara optimal,” tandasnya. (amu0

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi