JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menyiapkan empat program prioritas sebagai upaya mendongkrak target realisasi pajak 2017. Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp35,23 triliun. Jumlah tersebut meningkat sebesar 6,43% dari tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp33,1 triliun.
Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri memaparkan empat program prioritas tersebut yakni optimalisasi penerimaan melalui fiscal cadaster (penyusunan monografi wilayah), penegakan hukum (law enforcement) pada penunggak pajak, mendorong upaya integrasi perizinan usaha dalam bentuk keterkaitan fiskal, dan mengoptimalkan pelayanan berbasis informasi.
“Untuk penyusunan monografi wilayah, kami bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB). Hingga kini sudah empat kecamatan yang terpetakan, di antaranya Tanah Abang, Kebayoran Lama dan Setia Budi,” ujarnya Jumat (31/3).
Menurutnya, dengan adanya fiscal cadaster maka seluruh potensi pajak dapat teridentifikasi dengan benar. Nantinya, pemetaan akan dilakukan hingga ke 44 kecamatan dan diperkirakan akan rampung pada pertengahan 2018.
“Kami juga akan menggencarkan law enforcement pada penunggak pajak. Di antaranya dengan melakukan razia pajak kendaraan bermotor, menyiapkan sebanyak 60 juru sita, serta menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani pengemplang pajak,” tegasnya.
Adapun, terkait dengan perizinan usaha, seperti dilansir dalam Berita Jakarta, BPRD akan terus mendorong upaya integrasi dalam bentuk keterkaitan fiskal secara menyeluruh dengan wajib pajak (WP). Sehingga, WP yang masih menunggak pajak tidak akan dapat mengurus perizinan usahanya.
“Prioritas keempat yaitu terkait dengan peningkatan layanan, sampai saat ini kita akan akan terus tingkatkan pelayanan berbasis informasi secara optimal,” tandasnya. (amu0
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.