UNI EROPA

Ini 3 Yurisdiksi yang Dikeluarkan dari Daftar Pajak Non-Kooperatif UE

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 11:17 WIB
Ini 3 Yurisdiksi yang Dikeluarkan dari Daftar Pajak Non-Kooperatif UE

Ilustrasi bendera Aruba, Barbados, dan Bermuda. 

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Uni Eropa (UE) mengeluarkan tiga yurisdiksi dari daftar yurisdiksi pajak non-kooperatif. Saat ini, masih ada 12 yurisdiksi yang tetap masuk dalam daftar tersebut.

Dewan UE mengeluarkan Aruba, Barbados, dan Bermuda dari daftar yurisdiksi pajak non-kooperatif UE pada Jumat (17/5/2019). Daftar tersebut berperan dalam upaya mencegah penghindaran pajak dan mempromosikan prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi dan keadilan pajak, maupun standar internasional yang memerangi base erosion and profit shifting (BEPS).

“Barbados telah berkomitmen untuk memperbaiki kekhawatiran UE mengenai penggantian rezim preferensi berbahaya dengan ukuran dampak yang sama. Sementara itu, Aruba dan Bermuda kini telah menerapkan komitmen mereka,” demikian pernyataan Dewan UE, seperti dikutip pada Senin (20/5/2019).

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Bermuda, sambung Dewan UE, tetap berkomitmen untuk mengatasi masalah di bidang dana investasi kolektif. Atas langkah tersebut, Barbados dan Bermuda akan dipindahkan dari lampiran I pada kesimpulan ke lampiran II.

Lampiran II itu mencakup daftar yurisdiksi yang telah melakukan komitmen memadai untuk mereformasi kebijakan pajak mereka. Sementara itu, Aruba akan dihapus seluruhnya dari kedua lampiran.

Akibat pencabutan 3 yurisdiksi tersebut, daftar pajak non-kooperatif UE masih menyisakan 12 yurisdiksi. Keduabelas yurisdiksi itu antara lain Samoa Amerika, Belize, Dominika, Fiji, Guam, Kepulauan Marshall, Oman, Samoa, Trinidad dan Tobago, Uni Emirat Arab, Kepulauan Virgin AS, dan Vanuatu.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Menteri Keuangan Bermuda Curtis L. Dickinson mengapresiasi keputusan cepat penghapusan ECOFIN Bermuda pada 12 Maret 2019. Dalam beleid tersebut, Bermuda sempat ditempatkan dalam Lampiran II 11 Maret 2019 lalu dan kini dipindahkan ke dalam daftar abu-abu.

“Ini berarti pekerjaan itu memerlukan penguatan kerangka kerja di bidang ini. Bermuda terus menjadi pemimpin dalam asuransi dan jasa keuangan lainnya dan dengan demikian datang dengan tanggung jawab untuk menjadi yang terdepan dalam kurva dalam hal peraturan dan praktik terbaik,” katanya.

Belakangan ini, Bermuda memperoleh kepercayaan bisnis tinggi dan ada demonstrasi publik terhadap pasar. Penilaian tersebut datang dari lembaga pemeringkat internasional S&P Ratings yang baru-baru ini menegaskan arah ekonomi Bermuda yang sehat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko