UNI EROPA

Ini 3 Yurisdiksi yang Dikeluarkan dari Daftar Pajak Non-Kooperatif UE

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 11:17 WIB
Ini 3 Yurisdiksi yang Dikeluarkan dari Daftar Pajak Non-Kooperatif UE

Ilustrasi bendera Aruba, Barbados, dan Bermuda. 

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Uni Eropa (UE) mengeluarkan tiga yurisdiksi dari daftar yurisdiksi pajak non-kooperatif. Saat ini, masih ada 12 yurisdiksi yang tetap masuk dalam daftar tersebut.

Dewan UE mengeluarkan Aruba, Barbados, dan Bermuda dari daftar yurisdiksi pajak non-kooperatif UE pada Jumat (17/5/2019). Daftar tersebut berperan dalam upaya mencegah penghindaran pajak dan mempromosikan prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi dan keadilan pajak, maupun standar internasional yang memerangi base erosion and profit shifting (BEPS).

“Barbados telah berkomitmen untuk memperbaiki kekhawatiran UE mengenai penggantian rezim preferensi berbahaya dengan ukuran dampak yang sama. Sementara itu, Aruba dan Bermuda kini telah menerapkan komitmen mereka,” demikian pernyataan Dewan UE, seperti dikutip pada Senin (20/5/2019).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Bermuda, sambung Dewan UE, tetap berkomitmen untuk mengatasi masalah di bidang dana investasi kolektif. Atas langkah tersebut, Barbados dan Bermuda akan dipindahkan dari lampiran I pada kesimpulan ke lampiran II.

Lampiran II itu mencakup daftar yurisdiksi yang telah melakukan komitmen memadai untuk mereformasi kebijakan pajak mereka. Sementara itu, Aruba akan dihapus seluruhnya dari kedua lampiran.

Akibat pencabutan 3 yurisdiksi tersebut, daftar pajak non-kooperatif UE masih menyisakan 12 yurisdiksi. Keduabelas yurisdiksi itu antara lain Samoa Amerika, Belize, Dominika, Fiji, Guam, Kepulauan Marshall, Oman, Samoa, Trinidad dan Tobago, Uni Emirat Arab, Kepulauan Virgin AS, dan Vanuatu.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Menteri Keuangan Bermuda Curtis L. Dickinson mengapresiasi keputusan cepat penghapusan ECOFIN Bermuda pada 12 Maret 2019. Dalam beleid tersebut, Bermuda sempat ditempatkan dalam Lampiran II 11 Maret 2019 lalu dan kini dipindahkan ke dalam daftar abu-abu.

“Ini berarti pekerjaan itu memerlukan penguatan kerangka kerja di bidang ini. Bermuda terus menjadi pemimpin dalam asuransi dan jasa keuangan lainnya dan dengan demikian datang dengan tanggung jawab untuk menjadi yang terdepan dalam kurva dalam hal peraturan dan praktik terbaik,” katanya.

Belakangan ini, Bermuda memperoleh kepercayaan bisnis tinggi dan ada demonstrasi publik terhadap pasar. Penilaian tersebut datang dari lembaga pemeringkat internasional S&P Ratings yang baru-baru ini menegaskan arah ekonomi Bermuda yang sehat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra