UNI EROPA

Ini 3 Yurisdiksi yang Dikeluarkan dari Daftar Pajak Non-Kooperatif UE

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 11:17 WIB
Ini 3 Yurisdiksi yang Dikeluarkan dari Daftar Pajak Non-Kooperatif UE

Ilustrasi bendera Aruba, Barbados, dan Bermuda. 

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Uni Eropa (UE) mengeluarkan tiga yurisdiksi dari daftar yurisdiksi pajak non-kooperatif. Saat ini, masih ada 12 yurisdiksi yang tetap masuk dalam daftar tersebut.

Dewan UE mengeluarkan Aruba, Barbados, dan Bermuda dari daftar yurisdiksi pajak non-kooperatif UE pada Jumat (17/5/2019). Daftar tersebut berperan dalam upaya mencegah penghindaran pajak dan mempromosikan prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi dan keadilan pajak, maupun standar internasional yang memerangi base erosion and profit shifting (BEPS).

“Barbados telah berkomitmen untuk memperbaiki kekhawatiran UE mengenai penggantian rezim preferensi berbahaya dengan ukuran dampak yang sama. Sementara itu, Aruba dan Bermuda kini telah menerapkan komitmen mereka,” demikian pernyataan Dewan UE, seperti dikutip pada Senin (20/5/2019).

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Bermuda, sambung Dewan UE, tetap berkomitmen untuk mengatasi masalah di bidang dana investasi kolektif. Atas langkah tersebut, Barbados dan Bermuda akan dipindahkan dari lampiran I pada kesimpulan ke lampiran II.

Lampiran II itu mencakup daftar yurisdiksi yang telah melakukan komitmen memadai untuk mereformasi kebijakan pajak mereka. Sementara itu, Aruba akan dihapus seluruhnya dari kedua lampiran.

Akibat pencabutan 3 yurisdiksi tersebut, daftar pajak non-kooperatif UE masih menyisakan 12 yurisdiksi. Keduabelas yurisdiksi itu antara lain Samoa Amerika, Belize, Dominika, Fiji, Guam, Kepulauan Marshall, Oman, Samoa, Trinidad dan Tobago, Uni Emirat Arab, Kepulauan Virgin AS, dan Vanuatu.

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Menteri Keuangan Bermuda Curtis L. Dickinson mengapresiasi keputusan cepat penghapusan ECOFIN Bermuda pada 12 Maret 2019. Dalam beleid tersebut, Bermuda sempat ditempatkan dalam Lampiran II 11 Maret 2019 lalu dan kini dipindahkan ke dalam daftar abu-abu.

“Ini berarti pekerjaan itu memerlukan penguatan kerangka kerja di bidang ini. Bermuda terus menjadi pemimpin dalam asuransi dan jasa keuangan lainnya dan dengan demikian datang dengan tanggung jawab untuk menjadi yang terdepan dalam kurva dalam hal peraturan dan praktik terbaik,” katanya.

Belakangan ini, Bermuda memperoleh kepercayaan bisnis tinggi dan ada demonstrasi publik terhadap pasar. Penilaian tersebut datang dari lembaga pemeringkat internasional S&P Ratings yang baru-baru ini menegaskan arah ekonomi Bermuda yang sehat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja