RENSTRA DJP 2020-2024

Ini 3 Tujuan yang Ingin Dicapai DJP Selama 5 Tahun ke Depan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 18 September 2020 | 11:53 WIB
Ini 3 Tujuan yang Ingin Dicapai DJP Selama 5 Tahun ke Depan

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 3 tujuan yang ditetapkan dan ingin dicapai Ditjen Pajak (DJP) sepanjang 2020 sampai dengan 2024.

Perincian tujuan tersebut tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020—2024. DJP ingin mencapai ketiga tujuan itu guna mewujudkan visi dan misinya, sekaligus menyelaraskan dengan tujuan Kementerian Keuangan.

“Sejalan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan visi dan misinya, Direktorat Jenderal Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020—2024," tulis DJP dalam dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Secara lebih terperinci, tiga tujuan DJP periode 2020-2024, yaitu pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, penerimaan negara yang optimal, serta birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien.

Guna mewujudkan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, DJP diamanatkan untuk berkontribusi dalam 3 strategi. Pertama, menyusun peraturan di bidang fiskal khususnya kebijakan relaksasi dan refocusing belanja untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Kedua, memberi insentif fiskal dan prosedural guna memulihkan kinerja perekonomian yang terdampak Covid-19. Ketiga, menyempurnakan dan memperbaiki peraturan di bidang fiskal dan sektor keuangan. Pada intinya DJP ingin menciptakan kebijakan fiskal yang ekspansif dan konsolidatif.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Selain itu, DJP memiliki 9 strategi guna merealisasikan penerimaan negara yang optimal. Strategi tersebut diantaranya seperti memperpanjang waktu penyelesaian administrasi perpajakan, mengembangkan layanan pajak, modernisasi sistem administrasi, hingga menguatkan pengawasan.

Kemudian, ada 3 kondisi yang ingin dicapai DJP untuk mencapai tujuan birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien. Kondisi tersebut meliputi organisasi dan sumber daya manusia yang optimal, sistem informasi yang andal dan terintegrasi, serta pengendalian dan pengawasan internal yang bernilai tambah.

Adapun dalam dokumen Renstra DJP Tahun 2020-2024, DJP juga telah memerinci arah kebijakan dan strategi yang disiapkan untuk mewujudkan ketiga tujuan yang telah diamanatkan. Arah kebijakan dan strategi tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung pembangunan nasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja