RENSTRA DJP 2020-2024

Ini 3 Tujuan yang Ingin Dicapai DJP Selama 5 Tahun ke Depan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 18 September 2020 | 11:53 WIB
Ini 3 Tujuan yang Ingin Dicapai DJP Selama 5 Tahun ke Depan

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 3 tujuan yang ditetapkan dan ingin dicapai Ditjen Pajak (DJP) sepanjang 2020 sampai dengan 2024.

Perincian tujuan tersebut tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020—2024. DJP ingin mencapai ketiga tujuan itu guna mewujudkan visi dan misinya, sekaligus menyelaraskan dengan tujuan Kementerian Keuangan.

“Sejalan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan visi dan misinya, Direktorat Jenderal Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020—2024," tulis DJP dalam dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Secara lebih terperinci, tiga tujuan DJP periode 2020-2024, yaitu pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, penerimaan negara yang optimal, serta birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien.

Guna mewujudkan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan, DJP diamanatkan untuk berkontribusi dalam 3 strategi. Pertama, menyusun peraturan di bidang fiskal khususnya kebijakan relaksasi dan refocusing belanja untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Kedua, memberi insentif fiskal dan prosedural guna memulihkan kinerja perekonomian yang terdampak Covid-19. Ketiga, menyempurnakan dan memperbaiki peraturan di bidang fiskal dan sektor keuangan. Pada intinya DJP ingin menciptakan kebijakan fiskal yang ekspansif dan konsolidatif.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, DJP memiliki 9 strategi guna merealisasikan penerimaan negara yang optimal. Strategi tersebut diantaranya seperti memperpanjang waktu penyelesaian administrasi perpajakan, mengembangkan layanan pajak, modernisasi sistem administrasi, hingga menguatkan pengawasan.

Kemudian, ada 3 kondisi yang ingin dicapai DJP untuk mencapai tujuan birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien. Kondisi tersebut meliputi organisasi dan sumber daya manusia yang optimal, sistem informasi yang andal dan terintegrasi, serta pengendalian dan pengawasan internal yang bernilai tambah.

Adapun dalam dokumen Renstra DJP Tahun 2020-2024, DJP juga telah memerinci arah kebijakan dan strategi yang disiapkan untuk mewujudkan ketiga tujuan yang telah diamanatkan. Arah kebijakan dan strategi tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung pembangunan nasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?