PENERIMAAN PAJAK

Ini 3 Subsektor Penopang Penerimaan Pajak Perdagangan

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Juni 2020 | 10:55 WIB
Ini 3 Subsektor Penopang Penerimaan Pajak Perdagangan

Ilustrasi. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja online di salah satu situs belanja online di Depok, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak dari sektor perdagangan per Mei 2020 ini disebut masih diselamatkan oleh tiga subsektor,

Pada dokumen APBN Kita edisi Juni 2020, ada tiga subsektor yang masih menjadi penopang setoran pajak sektor perdagangan meski terkontraksi 12% secara tahunan dengan realisasi senilai Rp84,91 triliun. Ketiganya adalah perdagangan besar, perdagangan eceran, dan perdagangan mobil dan motor. Simak artikel ‘Waduh, Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Turun’.

"Kinerja subsektor perdagangan besar ditopang oleh usaha-usaha yang memperdagangkan barang esensial, seperti hasil tani dan hewan hidup, perdagangan makanan, minuman dan tembakau, keperluan rumah tangga, serta produk pembersih/kesehatan,” tulis otoritas fiskal, dikutip pada Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Subsektor perdagangan eceran juga turut menopang setoran pajak dari sektor perdagangan, terutama dari toko ritel yang menjual produknya secara online, menjual kebutuhan pokok, atau memiliki layanan pesan antar.

Ketahanan setoran pajak dari dua subsektor ini sejalan dengan Hasil Survei Sosial Demografi Dampak Covid-19 2020 dari Badan Pusat Statisik (BPS). Sebanyak 51% responden mengaku mengalami peningkatan pengeluaran untuk bahan makanan dan 20% responden juga mengaku meningkatkan belanjanya atas komoditas yang terkait dengan kesehatan.

Lebih lanjut, 9 dari 10 responden yang disurvei oleh BPS mengaku melakukan aktivitas belanja online. Dari jumlah tersebut, 31% di antaranya mengaku meningkatkan aktivitas belanja online selama ada pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Setoran pajak dari subsektor perdagangan mobil dan motor tercatat sempat meningkat menjelang diberlakukannya PSBB. Meski demikian, setoran pajak dari subsektor ini cenderung melambat setelah PSBB berlaku dan batalnya agenda pameran.

"Penyelenggaraan event biasanya menjadi momen penjualan dan eksposur produk otomotif," tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen APBN Kita.

Kontribusi yang cukup baik dari subsektor perdagangan mobil dan motor pada Mei 2020 merupakan imbas dari derasnya penjualan kendaraan pada bulan-bulan sebelumnya, terutama pada kuartal I/2020.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Apabila melihat data bulanan dari Kementerian Keuangan, setoran pajak sektor perdagangan sesungguhnya masih tumbuh positif sebesar 1,29% pada kuartal I/2020. Namun, setoran pajak sektor perdagangan mulai kontraksi pada April sebesar 12,46% dan terkontraksi lebih dalam lagi pada Mei sebesar 36,87%.

Kontraksi setoran sektor perdagangan ini sejalan dengan hasil survei penjualan eceran Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan indeks penjualan riil (IPR) pada April 2020 terkontraksi sebesar 16,9% dan diproyeksikan akan terkontraksi makin dalam pada Mei 2020 pada level 22,9% secara tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Juni 2020 | 11:40 WIB

Intensifikasi pajak khususnya dari tiga subsektor ini dapat dilakukan seiringan dengan dukungan sarana lainnya untuk mengembangkan potensi bisnis, termasuk kancah internasional

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara