PENERIMAAN PAJAK

Ini 3 Subsektor Penopang Penerimaan Pajak Perdagangan

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Juni 2020 | 10:55 WIB
Ini 3 Subsektor Penopang Penerimaan Pajak Perdagangan

Ilustrasi. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja online di salah satu situs belanja online di Depok, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak dari sektor perdagangan per Mei 2020 ini disebut masih diselamatkan oleh tiga subsektor,

Pada dokumen APBN Kita edisi Juni 2020, ada tiga subsektor yang masih menjadi penopang setoran pajak sektor perdagangan meski terkontraksi 12% secara tahunan dengan realisasi senilai Rp84,91 triliun. Ketiganya adalah perdagangan besar, perdagangan eceran, dan perdagangan mobil dan motor. Simak artikel ‘Waduh, Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Turun’.

"Kinerja subsektor perdagangan besar ditopang oleh usaha-usaha yang memperdagangkan barang esensial, seperti hasil tani dan hewan hidup, perdagangan makanan, minuman dan tembakau, keperluan rumah tangga, serta produk pembersih/kesehatan,” tulis otoritas fiskal, dikutip pada Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Subsektor perdagangan eceran juga turut menopang setoran pajak dari sektor perdagangan, terutama dari toko ritel yang menjual produknya secara online, menjual kebutuhan pokok, atau memiliki layanan pesan antar.

Ketahanan setoran pajak dari dua subsektor ini sejalan dengan Hasil Survei Sosial Demografi Dampak Covid-19 2020 dari Badan Pusat Statisik (BPS). Sebanyak 51% responden mengaku mengalami peningkatan pengeluaran untuk bahan makanan dan 20% responden juga mengaku meningkatkan belanjanya atas komoditas yang terkait dengan kesehatan.

Lebih lanjut, 9 dari 10 responden yang disurvei oleh BPS mengaku melakukan aktivitas belanja online. Dari jumlah tersebut, 31% di antaranya mengaku meningkatkan aktivitas belanja online selama ada pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setoran pajak dari subsektor perdagangan mobil dan motor tercatat sempat meningkat menjelang diberlakukannya PSBB. Meski demikian, setoran pajak dari subsektor ini cenderung melambat setelah PSBB berlaku dan batalnya agenda pameran.

"Penyelenggaraan event biasanya menjadi momen penjualan dan eksposur produk otomotif," tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen APBN Kita.

Kontribusi yang cukup baik dari subsektor perdagangan mobil dan motor pada Mei 2020 merupakan imbas dari derasnya penjualan kendaraan pada bulan-bulan sebelumnya, terutama pada kuartal I/2020.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Apabila melihat data bulanan dari Kementerian Keuangan, setoran pajak sektor perdagangan sesungguhnya masih tumbuh positif sebesar 1,29% pada kuartal I/2020. Namun, setoran pajak sektor perdagangan mulai kontraksi pada April sebesar 12,46% dan terkontraksi lebih dalam lagi pada Mei sebesar 36,87%.

Kontraksi setoran sektor perdagangan ini sejalan dengan hasil survei penjualan eceran Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan indeks penjualan riil (IPR) pada April 2020 terkontraksi sebesar 16,9% dan diproyeksikan akan terkontraksi makin dalam pada Mei 2020 pada level 22,9% secara tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Juni 2020 | 11:40 WIB

Intensifikasi pajak khususnya dari tiga subsektor ini dapat dilakukan seiringan dengan dukungan sarana lainnya untuk mengembangkan potensi bisnis, termasuk kancah internasional

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?