PENERIMAAN PAJAK

Ini 3 Subsektor Penopang Penerimaan Pajak Perdagangan

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Juni 2020 | 10:55 WIB
Ini 3 Subsektor Penopang Penerimaan Pajak Perdagangan

Ilustrasi. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja online di salah satu situs belanja online di Depok, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak dari sektor perdagangan per Mei 2020 ini disebut masih diselamatkan oleh tiga subsektor,

Pada dokumen APBN Kita edisi Juni 2020, ada tiga subsektor yang masih menjadi penopang setoran pajak sektor perdagangan meski terkontraksi 12% secara tahunan dengan realisasi senilai Rp84,91 triliun. Ketiganya adalah perdagangan besar, perdagangan eceran, dan perdagangan mobil dan motor. Simak artikel ‘Waduh, Penerimaan Pajak Seluruh Sektor Usaha Utama Turun’.

"Kinerja subsektor perdagangan besar ditopang oleh usaha-usaha yang memperdagangkan barang esensial, seperti hasil tani dan hewan hidup, perdagangan makanan, minuman dan tembakau, keperluan rumah tangga, serta produk pembersih/kesehatan,” tulis otoritas fiskal, dikutip pada Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Subsektor perdagangan eceran juga turut menopang setoran pajak dari sektor perdagangan, terutama dari toko ritel yang menjual produknya secara online, menjual kebutuhan pokok, atau memiliki layanan pesan antar.

Ketahanan setoran pajak dari dua subsektor ini sejalan dengan Hasil Survei Sosial Demografi Dampak Covid-19 2020 dari Badan Pusat Statisik (BPS). Sebanyak 51% responden mengaku mengalami peningkatan pengeluaran untuk bahan makanan dan 20% responden juga mengaku meningkatkan belanjanya atas komoditas yang terkait dengan kesehatan.

Lebih lanjut, 9 dari 10 responden yang disurvei oleh BPS mengaku melakukan aktivitas belanja online. Dari jumlah tersebut, 31% di antaranya mengaku meningkatkan aktivitas belanja online selama ada pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Setoran pajak dari subsektor perdagangan mobil dan motor tercatat sempat meningkat menjelang diberlakukannya PSBB. Meski demikian, setoran pajak dari subsektor ini cenderung melambat setelah PSBB berlaku dan batalnya agenda pameran.

"Penyelenggaraan event biasanya menjadi momen penjualan dan eksposur produk otomotif," tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen APBN Kita.

Kontribusi yang cukup baik dari subsektor perdagangan mobil dan motor pada Mei 2020 merupakan imbas dari derasnya penjualan kendaraan pada bulan-bulan sebelumnya, terutama pada kuartal I/2020.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Apabila melihat data bulanan dari Kementerian Keuangan, setoran pajak sektor perdagangan sesungguhnya masih tumbuh positif sebesar 1,29% pada kuartal I/2020. Namun, setoran pajak sektor perdagangan mulai kontraksi pada April sebesar 12,46% dan terkontraksi lebih dalam lagi pada Mei sebesar 36,87%.

Kontraksi setoran sektor perdagangan ini sejalan dengan hasil survei penjualan eceran Bank Indonesia (BI) yang menunjukkan indeks penjualan riil (IPR) pada April 2020 terkontraksi sebesar 16,9% dan diproyeksikan akan terkontraksi makin dalam pada Mei 2020 pada level 22,9% secara tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Juni 2020 | 11:40 WIB

Intensifikasi pajak khususnya dari tiga subsektor ini dapat dilakukan seiringan dengan dukungan sarana lainnya untuk mengembangkan potensi bisnis, termasuk kancah internasional

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi