IMPORTASI BARANG KIRIMAN

Ini 3 Modus Kecurangan yang Diendus Bea Cukai

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 14 November 2018 | 14:55 WIB
Ini 3 Modus Kecurangan yang Diendus Bea Cukai

Ilustrasi. (foto: alizand2285.blogfa)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memperketat ketentuan sekaligus menurunkan ambang bataspembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang kiriman. Dari langkah ini, ternyata Ditjen Bea Cukai (DJBC) sudah mengidentifikasi modus kecurangan yang sering muncul.

Melalui akun Instagram DJBC, setidaknya ada tiga modus kecurangan yang sering terjadi dalam proses barang kiriman. Namun, modus kecurangan itu diyakini sudah dapat diatasi dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.04/2018.

Pertama, modus splitting. Dalam modus ini, pembeli di dalam negeri meminta agar penjual yang ada di luar negeri memecah paket sesuai dengan ambang batas pembebasan (de minimis value). Misalnya, harga keseluruhan barang seharusnya US$150, tapi dipecah menjadi 3 paket dengan harga masing-masing menjadi US$50.

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Sekarang, dengan ketentuan baru, DJBC menyakini praktik splitting akan dikenali sehingga pemberian pembebasan bea masuk dan pajak impor benar-benar untuk orang yang tepat. Sebelumnya, ambang batas US$100 per penerima. Dengan ketentuan yang baru, ambang batas menjadi US$75 per hari per penerima.

Kedua, modus under-valuation/ under-invoicing. Berbeda dengan modus splitting, modus kali ini langsung dijalankan dengan memalsu deklarasi nilai barang kiriman. Nilai barang yang sejatinya US$150 dideklarasikan hanya US$75 untuk mendapatkan fasilitas pembebasan perpajakan.

Untuk modus ini, DJBC akan menggunakan database harga barang serta mencocokkan invoice yang tertera dengan link penjualan asli serta bukti bayar. Dengan demikian, otoritas akan mengetahui dengan pasti nilai yang sebenarnya.

Baca Juga:
Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Ketiga, modus misdeclaration. Dalam modus ini, ada upaya untuk memberikan keterangan jenis barang yang tidak sesuai. Misalnya, barang yang dikirim sebenarnya adalah smartphone, tapi dideklarasikan sebagai mainan anak. Ini dilakukan untuk menghindari beberapa ketentuan khusus.

Untuk memerangi modus kecurangan ini, DJBC akan memeriksa setiap barang kiriman untuk mencocokkan dokumen pemberitahuan dengan fisik barang kiriman. Tidak tanggung-tanggung, beberapa kemasan terkadang akan dibuka untuk mengetahui detail barang kiriman.

DJBC, masih dalam akun Instagram-nya, menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk berbelanjaonline. Namun, otoritas meminta agar masyarakat tetap menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar jika barang melebihi batas pembebasan. (kaw)

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0
View this post on Instagram

Hai sahabat BC Kalian tentu sudah tahu aturan terbaru mengenai barang kiriman? Nah kalian tentu juga tahu bahwa ada perubahan batas pembebasan (de minimis value) atas barang kiriman yang semula USD100/penerima menjadi USD75/hari/penerima. Hal ini salah satunya guna menghindari beberapa modus kecurangan yang sering digunakan dalam penggunaan fasilitas pembebasan atas barang kiriman. Sebenarnya modus kecurangan apa sih yang sering terjadi dalam proses barang kiriman? Yuk cari tahu....

A post shared by DITJEN BEA CUKAI (@beacukairi) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah