KERJA SAMA INTERNASIONAL

Ini 3 Kesepakatan Dagang Terbaru yang Diteken RI

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Agustus 2016 | 18:01 WIB
Ini 3 Kesepakatan Dagang Terbaru yang Diteken RI

Ilustrasi ekspor-impor (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews — Sedikitnya 3 kesepakatan perdagangan telah disetujui Indonesia baru-baru ini, dan sejalan dengan itu sejumlah negara telah mendeklarasikan akan membuka kantor perwakilan di Indonesia untuk memperkuat kerja sama dengan Indonesia di bidang perdagangan dan investasi.

Ketiga kesepakatan itu adalah Indonesia-Australia melalui Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia European Free Trade Association-Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) dan Indonesia European Union-Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo mengatakan rencana pembukaan sejumlah kantor perwakilan asing itu merupakan respons positif dari paket kebijakan ekonomi yang tengah berjalan saat ini.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

“Banyak negara mengapresiasi paket deregulasi ekonomi yang dilakukan Indonesia,” katanya seperti dikutip laman resmi Kementerian Keuangan, Jumat (12/8).

Dia menambahkan beberapa pihak juga menaruh perhatian lebih atas lengkah Indonesia yang terus terus menjalin kesepakatan kerja sama perdagangan bebas yang strategis.

Menurut Iman respons positif itu mengemuka saat acara pertemuan para menteri negara-negara ASEAN yang digelar di Valentine, Laos, Awal Agustus lalu.

“Indonesia dianggap penting bagi negara mitra dagang,” pungkasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Selasa, 26 November 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pulih dari Ransomware, e-Reg Sudah Bisa Dipakai WNA untuk Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?