WEBINAR SERIES DDTC

Ini 2 Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2021

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 29 Juli 2020 | 14:48 WIB
Ini 2 Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2021

Dosen Institut STIAMI Alief Ramdan saat memaparkan materi dalam webinar series DDTC bertajuk “Outlook Perekonomian 2021 dan Dampaknya Terhadap Perpajakan”, Rabu (27/9/2020)

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat dua strategi yang dapat dilakukan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak pada 2021.

Dosen Institut STIAMI Alief Ramdan mengungkapkan hal tersebut dalam acara webinar series DDTC bertajuk “Outlook Perekonomian 2021 dan Dampaknya Terhadap Perpajakan” yang diselenggarakan pada Rabu (27/9/2020)

“Strategi untuk 2020- 2021 berfokus pada bagaimana cara mengoptimalisasi penerimaan pajak. Ada dua hal yang akan dilakukan yaitu dengan perluasan tax base dan meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak,” ungkap Alief, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Perluasan basis pajak, sambungnya, dapat dilakukan dengan menambah objek dan subjek pajak baru. Dari segi pajak penghasilan (PPh) perluasan tersebut dapat dilakukan dengan memberikan hak pemajakan pada Indonesia atas penghasilan pelaku usaha luar negeri dari transaksi elektronik.

Hal tersebut sudah ditempuh dengan mengubah konsep penentuan bentuk usaha tetap (BUT) yang sebelumnya berdasarkan kehadiran fisik menjadi significant economic presence (SEP). Perubahan tersebut tertuang dalam UU No 2/ 2020. Simak Kamus “Apa itu Kehadiran Ekonomi Signifikan”.

Sementara itu, perluasan dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN) dilakukan dengan mengenakan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selanjutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat dilakukan melalui tiga strategi. Pertama, meningkatkan pelayanan dan edukasi perpajakan. Hal ini diantaranya dapat dilakukan dengan mengintegrasikan materi kesadaran pajak dalam bahan ajar, penyediaan konten media, dan penelitian.

Kedua, model pengawasan yang terstruktur dan terukur. Model pengawasan ini dapat dilakukan dengan melakukan ekstensifikasi berbasis kewilayahan berdasarkan data yang valid, pengawasan wajib pajak berbasis penerimaan, serta pemeriksaan dan penagihan sebagai tindak lanjut pengawasan

Ketiga, reformasi perpajakan dalam hal organisasi, teknologi, dan basis data. Strategi ini dapat dilakukan dengan memperluas jenis layanan online, seperti cetak ulang NPWP, layanan telepon dan nontelepon, serta back-end contact center untuk perubahan data wajib pajak badan dan orang pribadi.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dalam kesempatan ini, Alief juga menjabarkan berbagai dukungan insentif pajak yang telah digelontorkan pemerintah. Dia menyebut insentif tersebut ditujukan untuk mendukung penanganan Covid-19 dan pemulihan dunia usaha.

Alief menjabarkan dukungan pajak untuk penanganan Covid 19 tertuang dalam dua peraturan pajak, yaitu PMK 28/2020 dan PMK 34/2020. Sementara itu, dukungan pajak untuk pemulihan dunia usaha pada awalnya tertuang dalam PMK 23/2020 dan kini digantikan dengan PMK 86/2020.

Dukungan pajak untuk dunia usaha juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 Tahun 2020 yang kini telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

“Strategi yang dilakukan oleh DJP untuk meningkatkan penerimaan negara adalah dengan memberikan berbagai fasilitas untuk wajib pajak. Ada dua strategi yang dilakukan DJP yaitu dengan memberikan support dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan dunia usaha,” ungkap Alief. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP