TERDAPAT 3 jenis sanksi administrasi di bidang perpajakan, yakni denda, bunga, dan kenaikan. Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai sanksi administrasi denda. Selanjutnya, artikel ini akan membahas lebih jauh mengenai sanksi administrasi bunga.
Ketentuan sanksi bunga diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP). Dalam UU KUP, setidaknya terdapat 11 alasan wajib pajak dapat dikenai sanksi bunga.
Pertama, adanya jumlah pajak yang kurang dibayar akibat terbitnya produk hukum tertentu. Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, sanksi administrasi dikenakan jika terhadap penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atau SKPKB tambahan serta surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan.
Penetapan besaran sanksi administrasi bunga dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Penghitungan sanksi dilakukan dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya surat tagihan pajak (STP).
Kedua, wajib pajak yang diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU KUP. Dalam konteks ini, pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak diberikan kepada wajib pajak yang sedang mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan force majeur sehingga tidak dapat membayar pajaknya tepat waktu.
Namun, terdapat konsekuensi apabila wajib pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, yaitu pengenaan sanksi administrasi bunga. Wajib pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dikenakan sanksi administrasi bunga.
Adapun sanksi bunga tersebut dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Adapun sanksi administrasi bunga dihitung dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Ketiga, wajib pajak yang dinyatakan kurang bayar atas penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Atas wajib pajak tersebut dikenakan sanksi administrasi bunga. Adapun sanksi administrasi bunga dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 ayat (3) UU KUP. Sanksi administrasi bunga dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut.
Keempat, kurang bayar pajak akibat pembetulan SPT Tahunan secara sukarela. Wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU KUP juga akan dikenai bunga.
Tarif sanksi administrasi bunga tersebut dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Sanksi administrasi dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran.
Kelima, kurang bayar pajak akibat pembetulan SPT Masa secara sukarela. Merujuk pada Pasal 8 ayat (2a) UU KUP, wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT masa dan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar maka akan dikenai sanksi bunga.
Sanksi tersebut juga dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Penghitungan sanksi administrasi bunga dilakukan sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran.
Keenam, keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak berdasarkan SPT Masa sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2a) UU KUP. Sanksi administrasi bunga atas pelanggaran tersebut dihitung dengan mempertimbangkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Adapun sanksi administrasi bunga dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran.
Ketujuh, keterlambatan pembayaran atau penyetoran SPT Tahunan. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, besaran sanksi administrasi bunga ditetapkan berdasarkan pada bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Sanksi administrasi tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran.
Kedelapan, penerbitan STP akibat PPh yang tidak/kurang dibayar serta adanya pajak yang kurang dibayar karena salah tulis dan/atau salah tulis sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU KUP.
Atas penerbitan STP akibat PPh yang tidak/kurang dibayar dikenakan sanksi administrasi bunga yang dihitung dengan mempertimbangkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Adapun sanksi administrasi tersebut dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya STP.
Kesembilan, pengungkapan ketidakbenaran SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. Dalam hal ini, terdapat pajak yang kurang dibayar wajib pajak akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut.
Terhadap pengungkapan ketidakbenaran tersebut dikenakan sanksi administrasi bunga. Adapun sanksi tersebut dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Sanksi administrasi bunga tersebut dihitung sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan. Sementara itu, untuk pengungkapan ketidakbenatan SPT Masa, sanksi administrasinya dihitung sejak jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran.
Kesepuluh, penerbitan SKPKB karena pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar serta diterbitkannya NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
Penerbitan SKPKB tersebut dikenakan sanksi administrasi bunga yang dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan ditambah 15% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Sanksi administrasi dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
Kesebelas, penerbitan SKPKB bagi pengusaha kena pajak (PKP) gagal produksi. Dalam hal ini PKP tersebut belum melakukan penyerahan, tetapi telah menerima pengembalian/telah melakukan pengkreditan pajak masukan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP.
Terhadap penerbitan SKPKB tersebut dikenakan sanksi administrasi bunga. Adapun sanksi tersebut dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Sanksi administrasi bunga dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya SKPKB.
Perlu dipahami, besaran sanksi administrasi di atas ditetapkan berdasarkan pada derajat kesalahan yang dilakukan wajib pajak. Selain itu, sanksi administrasi bunga dalam kesebelas poin di atas hanya dikenakan paling lama 24 bulan.
Adapun besaran tarif sanksi administrasi bunga tersebut berbeda-beda setiap bulannya karena merupakan hasil perhitungan tarif bunga perbulan. Dengan begitu, setiap bulan, menteri keuangan akan menetapkan besaran tarif administrasi bunga dalam keputusan menteri keuangan (KMK). Simak perkembangan tarif bunga tiap bulannya di sini. (zaka/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.