SANKSI ADMINISTRASI (3)

Ini 11 Alasan Mengapa Wajib Pajak Dikenai Sanksi Administrasi Bunga

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 18:21 WIB
Ini 11 Alasan Mengapa Wajib Pajak Dikenai Sanksi Administrasi Bunga

TERDAPAT 3 jenis sanksi administrasi di bidang perpajakan, yakni denda, bunga, dan kenaikan. Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai sanksi administrasi denda. Selanjutnya, artikel ini akan membahas lebih jauh mengenai sanksi administrasi bunga.

Ketentuan sanksi bunga diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP). Dalam UU KUP, setidaknya terdapat 11 alasan wajib pajak dapat dikenai sanksi bunga.

Pertama, adanya jumlah pajak yang kurang dibayar akibat terbitnya produk hukum tertentu. Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, sanksi administrasi dikenakan jika terhadap penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atau SKPKB tambahan serta surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan.

Penetapan besaran sanksi administrasi bunga dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Penghitungan sanksi dilakukan dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya surat tagihan pajak (STP).

Kedua, wajib pajak yang diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU KUP. Dalam konteks ini, pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak diberikan kepada wajib pajak yang sedang mengalami kesulitan likuiditas atau dalam keadaan force majeur sehingga tidak dapat membayar pajaknya tepat waktu.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Namun, terdapat konsekuensi apabila wajib pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, yaitu pengenaan sanksi administrasi bunga. Wajib pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dikenakan sanksi administrasi bunga.

Adapun sanksi bunga tersebut dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Adapun sanksi administrasi bunga dihitung dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Ketiga, wajib pajak yang dinyatakan kurang bayar atas penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Atas wajib pajak tersebut dikenakan sanksi administrasi bunga. Adapun sanksi administrasi bunga dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 ayat (3) UU KUP. Sanksi administrasi bunga dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut.

Keempat, kurang bayar pajak akibat pembetulan SPT Tahunan secara sukarela. Wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU KUP juga akan dikenai bunga.

Tarif sanksi administrasi bunga tersebut dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Sanksi administrasi dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Kelima, kurang bayar pajak akibat pembetulan SPT Masa secara sukarela. Merujuk pada Pasal 8 ayat (2a) UU KUP, wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT masa dan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar maka akan dikenai sanksi bunga.

Sanksi tersebut juga dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Penghitungan sanksi administrasi bunga dilakukan sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran.

Keenam, keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak berdasarkan SPT Masa sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2a) UU KUP. Sanksi administrasi bunga atas pelanggaran tersebut dihitung dengan mempertimbangkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Adapun sanksi administrasi bunga dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran.

Baca Juga:
Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

Ketujuh, keterlambatan pembayaran atau penyetoran SPT Tahunan. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, besaran sanksi administrasi bunga ditetapkan berdasarkan pada bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Sanksi administrasi tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran.

Kedelapan, penerbitan STP akibat PPh yang tidak/kurang dibayar serta adanya pajak yang kurang dibayar karena salah tulis dan/atau salah tulis sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU KUP.

Atas penerbitan STP akibat PPh yang tidak/kurang dibayar dikenakan sanksi administrasi bunga yang dihitung dengan mempertimbangkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Baca Juga:
Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Adapun sanksi administrasi tersebut dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya STP.

Kesembilan, pengungkapan ketidakbenaran SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. Dalam hal ini, terdapat pajak yang kurang dibayar wajib pajak akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut.

Terhadap pengungkapan ketidakbenaran tersebut dikenakan sanksi administrasi bunga. Adapun sanksi tersebut dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Sanksi administrasi bunga tersebut dihitung sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan. Sementara itu, untuk pengungkapan ketidakbenatan SPT Masa, sanksi administrasinya dihitung sejak jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran.

Kesepuluh, penerbitan SKPKB karena pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar serta diterbitkannya NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Penerbitan SKPKB tersebut dikenakan sanksi administrasi bunga yang dihitung berdasarkan pada suku bunga acuan ditambah 15% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Sanksi administrasi dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.

Baca Juga:
Apa Itu Sanksi Denda Kepabeanan dan Bentuk-Bentuknya?

Kesebelas, penerbitan SKPKB bagi pengusaha kena pajak (PKP) gagal produksi. Dalam hal ini PKP tersebut belum melakukan penyerahan, tetapi telah menerima pengembalian/telah melakukan pengkreditan pajak masukan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP.

Terhadap penerbitan SKPKB tersebut dikenakan sanksi administrasi bunga. Adapun sanksi tersebut dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Sanksi administrasi bunga dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya SKPKB.

Perlu dipahami, besaran sanksi administrasi di atas ditetapkan berdasarkan pada derajat kesalahan yang dilakukan wajib pajak. Selain itu, sanksi administrasi bunga dalam kesebelas poin di atas hanya dikenakan paling lama 24 bulan.

Adapun besaran tarif sanksi administrasi bunga tersebut berbeda-beda setiap bulannya karena merupakan hasil perhitungan tarif bunga perbulan. Dengan begitu, setiap bulan, menteri keuangan akan menetapkan besaran tarif administrasi bunga dalam keputusan menteri keuangan (KMK). Simak perkembangan tarif bunga tiap bulannya di sini. (zaka/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja