PROVINSI DKI JAKARTA

Ini 10 Jenis Pajak Daerah dan Tarifnya di Provinsi DKI Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 Januari 2024 | 16:39 WIB
Ini 10 Jenis Pajak Daerah dan Tarifnya di Provinsi DKI Jakarta

Ilustrasi. Pengunjung menyaksikan pertunjukan video pemetaan Monas Week di Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (28/12/2023). ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta 1/2024.

Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui beleid yang berlaku sejak 5 Januari 2024 tersebut, Pemprov DKI Jakarta di antaranya menetapkan tarif pajak daerah.

“… berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU 1/2022 tentang HKPD, untuk seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di daerah,” bunyi pertimbangan Perda Provinsi DKI Jakarta 1/2024.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Secara lebih terperinci, Perda Provinsi DKI Jakarta 1/2024 memuat tarif atas 10 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Merujuk Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
  • 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
    Tarif pajak ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selanjutnya, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif. Adapun kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.

Kedua, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 12,5%. BBNKB ini hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sementara itu, penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan tersebut (kendaraan bekas) bukan objek BBNKB.

Dengan demikian, penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dikenakan BBNKB. Hal yang perlu menjadi catatan, ketentuan serta tarif baru atas PKB dan BBNKB di DKI Jakarta tersebut baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur jenis pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Secara ringkas, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Namun, Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Berarti tarif PBBKB untuk kendaraan umum dipatok sebesar 5%.

Kelima, pajak rokok. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Keenam, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%. Namun, tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25%.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Ketujuh, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Kedelapan, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya.

Merujuk Pasal 53 Perda Provinsi DKI Jakarta 1/2024, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:

  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan;
  • 40% untuk PBJT khusus atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 3% untuk PBJT konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 2,4% untuk PBJT konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; serta
  • 1,5% untuk PBJT konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Kesembilan, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kesepuluh, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Adapun tarif pajak tersebut, kecuali PKB dan BBNKB, mulai berlaku sejak 5 Januari 2024. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra