KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Muhamad Wildan | Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Presiden Joko Widodo melambaikan tangan disela-sela meninjau lokasi pembangunan Bendungan Bulango Ulu di Desa Tuloa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Jokowi (Jokowi) membentuk tim nasional yang mempersiapkan dan mempercepat keanggotan Indonesia pada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Tim tersebut bernama Tim Nasional OECD yang dibentuk oleh Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 17/2024. Keppres ditetapkan pada 22 April 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

"Tim Nasional OECD mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD yang sejalan dengan kepentingan nasional dengan tetap menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif," bunyi Pasal 2 huruf a Keppres 17/2024, dikutip Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Tim tersebut juga bertugas mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi standar dan peraturan yang diperlukan untuk mendukung percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.

Tim Nasional OECD terdiri dari pengarah, pelaksana, dan sekretariat. Pengarah diketuai oleh Jokowi sendiri. Adapun anggota pengarah antara lain menko kemaritiman dan investasi, menko PMK, dan menko polhukam.

Selanjutnya, pelaksana dari Tim Nasional OECD terdiri dari menko perekonomian selaku ketua serta menteri keuangan dan menteri luar negeri sebagai wakil ketua.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Pelaksana akan mengoordinasikan langkah persiapan keanggotaan Indonesia dalam OECD serta merumuskan langkah strategis untuk implementasi peta jalan aksesi (accession roadmap) yang ditetapkan oleh OECD.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional OECD dapat bekerja sama dengan kementerian, pemda, swasta, pemerintah asing, pakar, dan pihak lain yang diperlukan.

Tim Nasional OECD melaksanakan tugasnya terhitung sejak Keppres 17/2024 ditetapkan sampai Indonesia resmi diterima menjadi anggota OECD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja