KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Muhamad Wildan | Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Presiden Joko Widodo melambaikan tangan disela-sela meninjau lokasi pembangunan Bendungan Bulango Ulu di Desa Tuloa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Senin (22/4/2024). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Jokowi (Jokowi) membentuk tim nasional yang mempersiapkan dan mempercepat keanggotan Indonesia pada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Tim tersebut bernama Tim Nasional OECD yang dibentuk oleh Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 17/2024. Keppres ditetapkan pada 22 April 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

"Tim Nasional OECD mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD yang sejalan dengan kepentingan nasional dengan tetap menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif," bunyi Pasal 2 huruf a Keppres 17/2024, dikutip Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Tim tersebut juga bertugas mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi standar dan peraturan yang diperlukan untuk mendukung percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.

Tim Nasional OECD terdiri dari pengarah, pelaksana, dan sekretariat. Pengarah diketuai oleh Jokowi sendiri. Adapun anggota pengarah antara lain menko kemaritiman dan investasi, menko PMK, dan menko polhukam.

Selanjutnya, pelaksana dari Tim Nasional OECD terdiri dari menko perekonomian selaku ketua serta menteri keuangan dan menteri luar negeri sebagai wakil ketua.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Pelaksana akan mengoordinasikan langkah persiapan keanggotaan Indonesia dalam OECD serta merumuskan langkah strategis untuk implementasi peta jalan aksesi (accession roadmap) yang ditetapkan oleh OECD.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional OECD dapat bekerja sama dengan kementerian, pemda, swasta, pemerintah asing, pakar, dan pihak lain yang diperlukan.

Tim Nasional OECD melaksanakan tugasnya terhitung sejak Keppres 17/2024 ditetapkan sampai Indonesia resmi diterima menjadi anggota OECD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra