PERJANJIAN PAJAK

Inggris dan Gibraltar Teken P3B

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Oktober 2019 | 11:31 WIB
Inggris dan Gibraltar Teken P3B

Sekretaris Menteri Keuangan Britania Raya Simon Clarke.

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris mengumumkan Gibraltar dan Inggris telah menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk memperkuat hubungan perekonomian kedua negara.

Dokumen perjanjian tersebut yang diserahkan ke parlemen Inggris menyatakan akan menghapuskan pajak berganda antara Inggris dan Gibraltar tanpa menciptakan peluang pengurangan pajak melalui penggelapan atau penghindaran pajak.

“P3B baru dengan Gibraltar itu diterima bersamaan dengan pertukaran surat yang ditandatangani di London pada 1 Oktober 2019 dan di Gibraltar pada 15 Oktober 2019,” ungkap Sekretaris Menteri Keuangan Britania Raya Simon Clarke, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Penandatanganan perjanjian penghindaran pajak berganda ini dengan sendirinya menghapuskan Gibraltar sebagai salah satu negara suaka pajak yang menjadi tempat para pengusaha Inggris mencuci uang dan melarikan pajaknya.

Simon menginformasikan teks-teks surat tersebut akan disimpan di perpustakaan kedua negara dan dapat pula diakses di situs gov.uk. Rencana P3B itu pertama kali diungkapkan Juli lalu oleh Menteri Keuangan Britania Raya Robert Jenrick saat berkunjung ke Gibraltar.

Saat itu, Jenrick mengatakan kedua negara akan menandatangani kesepakatan tersebut dalam beberapa bulan ke depan. Perjanjian tersebut dilakukan untuk memberikan kerangka kerja yang lebih kuat yang akan mendukung dan mendorong perdagangan dan investasi di kedua negar.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Hal tersebut juga merupakan komitmen Inggris terhadap Gibraltar, terutama dalam konteks Brexit. P3B itu mencatat keinginan Inggris dan Gibraltar untuk mengembangkan hubungan perekonomian mereka guna meningkatkan kerja sama dalam masalah perpajakan.

Melalui perjanjian penghindaran pajak berganda tersebut dipastikan orang-orang yang mendapatkan penghasilan atau keuntungan dari Gibraltar dan Inggris tidak akanmembayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Selasa, 31 Desember 2024 | 13:10 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pembebasan dalam Mengeliminasi Pajak Berganda, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen