Sekretaris Menteri Keuangan Britania Raya Simon Clarke.
LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris mengumumkan Gibraltar dan Inggris telah menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk memperkuat hubungan perekonomian kedua negara.
Dokumen perjanjian tersebut yang diserahkan ke parlemen Inggris menyatakan akan menghapuskan pajak berganda antara Inggris dan Gibraltar tanpa menciptakan peluang pengurangan pajak melalui penggelapan atau penghindaran pajak.
“P3B baru dengan Gibraltar itu diterima bersamaan dengan pertukaran surat yang ditandatangani di London pada 1 Oktober 2019 dan di Gibraltar pada 15 Oktober 2019,” ungkap Sekretaris Menteri Keuangan Britania Raya Simon Clarke, Jumat (18/10/2019).
Penandatanganan perjanjian penghindaran pajak berganda ini dengan sendirinya menghapuskan Gibraltar sebagai salah satu negara suaka pajak yang menjadi tempat para pengusaha Inggris mencuci uang dan melarikan pajaknya.
Simon menginformasikan teks-teks surat tersebut akan disimpan di perpustakaan kedua negara dan dapat pula diakses di situs gov.uk. Rencana P3B itu pertama kali diungkapkan Juli lalu oleh Menteri Keuangan Britania Raya Robert Jenrick saat berkunjung ke Gibraltar.
Saat itu, Jenrick mengatakan kedua negara akan menandatangani kesepakatan tersebut dalam beberapa bulan ke depan. Perjanjian tersebut dilakukan untuk memberikan kerangka kerja yang lebih kuat yang akan mendukung dan mendorong perdagangan dan investasi di kedua negar.
Hal tersebut juga merupakan komitmen Inggris terhadap Gibraltar, terutama dalam konteks Brexit. P3B itu mencatat keinginan Inggris dan Gibraltar untuk mengembangkan hubungan perekonomian mereka guna meningkatkan kerja sama dalam masalah perpajakan.
Melalui perjanjian penghindaran pajak berganda tersebut dipastikan orang-orang yang mendapatkan penghasilan atau keuntungan dari Gibraltar dan Inggris tidak akanmembayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama. (MG-avo/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.