PERJANJIAN PAJAK

Inggris dan Gibraltar Teken P3B

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Oktober 2019 | 11:31 WIB
Inggris dan Gibraltar Teken P3B

Sekretaris Menteri Keuangan Britania Raya Simon Clarke.

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris mengumumkan Gibraltar dan Inggris telah menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk memperkuat hubungan perekonomian kedua negara.

Dokumen perjanjian tersebut yang diserahkan ke parlemen Inggris menyatakan akan menghapuskan pajak berganda antara Inggris dan Gibraltar tanpa menciptakan peluang pengurangan pajak melalui penggelapan atau penghindaran pajak.

“P3B baru dengan Gibraltar itu diterima bersamaan dengan pertukaran surat yang ditandatangani di London pada 1 Oktober 2019 dan di Gibraltar pada 15 Oktober 2019,” ungkap Sekretaris Menteri Keuangan Britania Raya Simon Clarke, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Penandatanganan perjanjian penghindaran pajak berganda ini dengan sendirinya menghapuskan Gibraltar sebagai salah satu negara suaka pajak yang menjadi tempat para pengusaha Inggris mencuci uang dan melarikan pajaknya.

Simon menginformasikan teks-teks surat tersebut akan disimpan di perpustakaan kedua negara dan dapat pula diakses di situs gov.uk. Rencana P3B itu pertama kali diungkapkan Juli lalu oleh Menteri Keuangan Britania Raya Robert Jenrick saat berkunjung ke Gibraltar.

Saat itu, Jenrick mengatakan kedua negara akan menandatangani kesepakatan tersebut dalam beberapa bulan ke depan. Perjanjian tersebut dilakukan untuk memberikan kerangka kerja yang lebih kuat yang akan mendukung dan mendorong perdagangan dan investasi di kedua negar.

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

Hal tersebut juga merupakan komitmen Inggris terhadap Gibraltar, terutama dalam konteks Brexit. P3B itu mencatat keinginan Inggris dan Gibraltar untuk mengembangkan hubungan perekonomian mereka guna meningkatkan kerja sama dalam masalah perpajakan.

Melalui perjanjian penghindaran pajak berganda tersebut dipastikan orang-orang yang mendapatkan penghasilan atau keuntungan dari Gibraltar dan Inggris tidak akanmembayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:40 WIB LITERATUR PAJAK

Promo Akhir Tahun! Beli Buku Dapat Bonus Perpajakan DDTC Premium

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:00 WIB LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak