PERJANJIAN PAJAK

Inggris dan Gibraltar Teken P3B

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Oktober 2019 | 11:31 WIB
Inggris dan Gibraltar Teken P3B

Sekretaris Menteri Keuangan Britania Raya Simon Clarke.

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris mengumumkan Gibraltar dan Inggris telah menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk memperkuat hubungan perekonomian kedua negara.

Dokumen perjanjian tersebut yang diserahkan ke parlemen Inggris menyatakan akan menghapuskan pajak berganda antara Inggris dan Gibraltar tanpa menciptakan peluang pengurangan pajak melalui penggelapan atau penghindaran pajak.

“P3B baru dengan Gibraltar itu diterima bersamaan dengan pertukaran surat yang ditandatangani di London pada 1 Oktober 2019 dan di Gibraltar pada 15 Oktober 2019,” ungkap Sekretaris Menteri Keuangan Britania Raya Simon Clarke, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Penandatanganan perjanjian penghindaran pajak berganda ini dengan sendirinya menghapuskan Gibraltar sebagai salah satu negara suaka pajak yang menjadi tempat para pengusaha Inggris mencuci uang dan melarikan pajaknya.

Simon menginformasikan teks-teks surat tersebut akan disimpan di perpustakaan kedua negara dan dapat pula diakses di situs gov.uk. Rencana P3B itu pertama kali diungkapkan Juli lalu oleh Menteri Keuangan Britania Raya Robert Jenrick saat berkunjung ke Gibraltar.

Saat itu, Jenrick mengatakan kedua negara akan menandatangani kesepakatan tersebut dalam beberapa bulan ke depan. Perjanjian tersebut dilakukan untuk memberikan kerangka kerja yang lebih kuat yang akan mendukung dan mendorong perdagangan dan investasi di kedua negar.

Baca Juga:
Negara Ini Pungut PPN atas Jasa Pendidikan Sekolah Swasta Mulai 2025

Hal tersebut juga merupakan komitmen Inggris terhadap Gibraltar, terutama dalam konteks Brexit. P3B itu mencatat keinginan Inggris dan Gibraltar untuk mengembangkan hubungan perekonomian mereka guna meningkatkan kerja sama dalam masalah perpajakan.

Melalui perjanjian penghindaran pajak berganda tersebut dipastikan orang-orang yang mendapatkan penghasilan atau keuntungan dari Gibraltar dan Inggris tidak akanmembayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN