KEBIJAKAN PAJAK

Ingatkan WP, DJP: Unggah Data CbCR Paling Lambat Akhir Desember

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Desember 2020 | 17:17 WIB
Ingatkan WP, DJP: Unggah Data CbCR Paling Lambat Akhir Desember

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak yang memiliki keharusan menyampaikan data laporan per negara atau Country by Country Report (CbC Report) tahun pajak 2019 untuk segera merampungkan laporan sebelum masuk tahun fiskal 2021.

DJP menyampaikan wajib pajak yang menjadi subjek untuk unggah data CbCR agar menyampaikan laporan tersebut paling lambat 31 Desember 2020. Tenggat waktu tersebut berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembukuan tahun pajak 2019 mulai Januari sampai Desember.

"Wajib pajak yang wajib notifikasi dan/atau unggah CbCR tahun pajak 2019 secara online selambat-lambatnya pada 31 Desember 2020," cuit DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah wajib pajak mengunggah data laporan per negara, lanjut DJP, langkah selanjutnya adalah melampirkan bukti penerimaan elektronik atas notifikasi atau CbCR 2019. Bukti penerimaan tersebut dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh badan untuk tahun pajak 2019.

"Dalam hal terdapat pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi 1500200 atau mengirim surel ke [email protected]," sebut DJP.

Seperti diketahui, laporan per negara atau CbCR merupakan salah satu dokumen transfer pricing yang berisi data dan informasi terkait alokasi penghasilan, pajak yang dibayar dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Laporan CbCR disajikan dalam tabulasi khusus yang memiliki standar internasional dan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai dengan perjanjian internasional. Pertukaran data berlaku bagi otoritas pajak yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan Indonesia.

Ketentuan laporan per negara ini diatur melalui PMK No.213/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.

Beleid tersebut menyatakan induk usaha suatu grup yang menjadi wajib pajak dalam negeri (WPDN) Indonesia dengan konsolidasi omzet lebih dari Rp11 triliun, wajib untuk menyampaikan CbCR kepada otoritas pajak.

Kewajiban lapor CbCR juga berlaku bagi WPDN yang merupakan anggota grup usaha yang induknya berada di luar negeri dan memiliki omzet usaha lebih dari €750 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra