PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ingat! Zakat Jadi Pengurang Pajak, Lampirkan Bukti Setoran di SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:21 WIB
Ingat! Zakat Jadi Pengurang Pajak, Lampirkan Bukti Setoran di SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak terkait dengan ketentuan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bisa menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh).

Fungsional Penyuluh KPP Pratama Cibinong Adam sinaga Utama menjelaskan ketentuan soal zakat sebagai pengurang PPh diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat (3). Beleid ini menyebutkan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bukan termasuk objek pajak dengan syarat zakat dan sumbangan tersebut diterima oleh badan/lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang disahkan oleh pemerintah.

Kemudian, hal ini ditegaskan dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dijelaskan dalam beleid tersebut bahwa zakat yang dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat dikurangkan dari PPh. Badan/lembaga amil zakat memberikan bukti setoran zakat kepada pembayar zakat, kemudian bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

"Agar dapat diakui sebagai pengurang pajak, wajib pajak wajib melampirkan bukti setoran zakat/sumbangan keagamaan dalam SPT Tahunan," kata Adam, dikutip dari keterangan pers DJP, Rabu (23/3/2022).

Sebagai informasi, daftar badan/lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah dapat dilihat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2021. Perdirjen tersebut menampilkan daftar badan dan lembaga keagamaan penerima zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib untuk semua agama yang diakui di Indonesia.

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga telah menyatakan akan memberikan fasilitas bukti setor zakat bagi wajib pajak yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Ketua BAZNAS Noor Achmad mengatakan fasilitas bukti setor zakat diberikan kepada muzakki perorangan maupun muzakki badan. Menurutnya, bukti setor itu diperlukan karena pajak yang dibayarkan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pada wajib pajak.

"Bukti setor zakat dari BAZNAS maupun LAZ yang sudah disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak," katanya dalam keterangan tertulis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP