Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak terkait dengan ketentuan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bisa menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh).
Fungsional Penyuluh KPP Pratama Cibinong Adam sinaga Utama menjelaskan ketentuan soal zakat sebagai pengurang PPh diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat (3). Beleid ini menyebutkan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bukan termasuk objek pajak dengan syarat zakat dan sumbangan tersebut diterima oleh badan/lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang disahkan oleh pemerintah.
Kemudian, hal ini ditegaskan dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dijelaskan dalam beleid tersebut bahwa zakat yang dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat dikurangkan dari PPh. Badan/lembaga amil zakat memberikan bukti setoran zakat kepada pembayar zakat, kemudian bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
"Agar dapat diakui sebagai pengurang pajak, wajib pajak wajib melampirkan bukti setoran zakat/sumbangan keagamaan dalam SPT Tahunan," kata Adam, dikutip dari keterangan pers DJP, Rabu (23/3/2022).
Sebagai informasi, daftar badan/lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah dapat dilihat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2021. Perdirjen tersebut menampilkan daftar badan dan lembaga keagamaan penerima zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib untuk semua agama yang diakui di Indonesia.
Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga telah menyatakan akan memberikan fasilitas bukti setor zakat bagi wajib pajak yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya.
Ketua BAZNAS Noor Achmad mengatakan fasilitas bukti setor zakat diberikan kepada muzakki perorangan maupun muzakki badan. Menurutnya, bukti setor itu diperlukan karena pajak yang dibayarkan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pada wajib pajak.
"Bukti setor zakat dari BAZNAS maupun LAZ yang sudah disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak," katanya dalam keterangan tertulis. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.