PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ingat! Zakat Jadi Pengurang Pajak, Lampirkan Bukti Setoran di SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:21 WIB
Ingat! Zakat Jadi Pengurang Pajak, Lampirkan Bukti Setoran di SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak terkait dengan ketentuan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bisa menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh).

Fungsional Penyuluh KPP Pratama Cibinong Adam sinaga Utama menjelaskan ketentuan soal zakat sebagai pengurang PPh diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat (3). Beleid ini menyebutkan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bukan termasuk objek pajak dengan syarat zakat dan sumbangan tersebut diterima oleh badan/lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang disahkan oleh pemerintah.

Kemudian, hal ini ditegaskan dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dijelaskan dalam beleid tersebut bahwa zakat yang dibayarkan kepada badan/lembaga amil zakat dikurangkan dari PPh. Badan/lembaga amil zakat memberikan bukti setoran zakat kepada pembayar zakat, kemudian bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Agar dapat diakui sebagai pengurang pajak, wajib pajak wajib melampirkan bukti setoran zakat/sumbangan keagamaan dalam SPT Tahunan," kata Adam, dikutip dari keterangan pers DJP, Rabu (23/3/2022).

Sebagai informasi, daftar badan/lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah dapat dilihat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2021. Perdirjen tersebut menampilkan daftar badan dan lembaga keagamaan penerima zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib untuk semua agama yang diakui di Indonesia.

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga telah menyatakan akan memberikan fasilitas bukti setor zakat bagi wajib pajak yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ketua BAZNAS Noor Achmad mengatakan fasilitas bukti setor zakat diberikan kepada muzakki perorangan maupun muzakki badan. Menurutnya, bukti setor itu diperlukan karena pajak yang dibayarkan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto pada wajib pajak.

"Bukti setor zakat dari BAZNAS maupun LAZ yang sudah disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak," katanya dalam keterangan tertulis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya