ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 02 Juni 2024 | 13:30 WIB
Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

Ilustrasi. Foto udara aktivitas tempat penampungan sementara batu bara di tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU

JAKARTA DDTCNews – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, surat keterangan fiskal (SKF) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau WIUP Batubara.

Berdasarkan beleid tersebut, WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). WIUP ini terdiri atas beragam jenis di antaranya mineral logam dan batubara.

“WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara diperoleh dengan cara lelang,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PP 96/2021, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk mengikuti lelang tersebut, calon peserta lelang harus memenuhi persyaratan administratif, tekniks dan pengolahan lingkungan, dan finansial.

Persyaratan administratif yang dimaksud meliputi nomor induk berusaha, profil badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan, dan susunan pengurus serta daftar pemegang saham atau daftar pemilik manfaat dari instansi yang bersangkutan.

Sementara itu, persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan meliputi 4 hal. Pertama, pengalaman instansi di bidang pertambangan mineral atau batubara. Kedua, mempunyai personil berpengalaman di bidang pertambangan minimal 3 tahun.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ketiga, surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keempat, RKAB Tahunan selama kegiatan eksplorasi.

Untuk persyaratan finansial sendiri salah satunya adalah SKF. Guna mendapatkan SKF, suatu instansi harus memenuhi 3 syarat. Pertama, telah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi telah mendapatkan persetujuan untuk mengangsur dan menunda pembayaran. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan atau tindak pidana pencucian uang.

SKF bukan merupakan persyaratan baru untuk mengikuti lelang WIUP mineral logam atau WIUP Batubara. Sebab, SKF sudah dipersyaratkan dalam PP 96/2021 sebelum diubah dengan PP 25/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja