ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 02 Juni 2024 | 13:30 WIB
Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

Ilustrasi. Foto udara aktivitas tempat penampungan sementara batu bara di tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU

JAKARTA DDTCNews – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, surat keterangan fiskal (SKF) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau WIUP Batubara.

Berdasarkan beleid tersebut, WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). WIUP ini terdiri atas beragam jenis di antaranya mineral logam dan batubara.

“WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara diperoleh dengan cara lelang,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PP 96/2021, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk mengikuti lelang tersebut, calon peserta lelang harus memenuhi persyaratan administratif, tekniks dan pengolahan lingkungan, dan finansial.

Persyaratan administratif yang dimaksud meliputi nomor induk berusaha, profil badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan, dan susunan pengurus serta daftar pemegang saham atau daftar pemilik manfaat dari instansi yang bersangkutan.

Sementara itu, persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan meliputi 4 hal. Pertama, pengalaman instansi di bidang pertambangan mineral atau batubara. Kedua, mempunyai personil berpengalaman di bidang pertambangan minimal 3 tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keempat, RKAB Tahunan selama kegiatan eksplorasi.

Untuk persyaratan finansial sendiri salah satunya adalah SKF. Guna mendapatkan SKF, suatu instansi harus memenuhi 3 syarat. Pertama, telah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi telah mendapatkan persetujuan untuk mengangsur dan menunda pembayaran. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan atau tindak pidana pencucian uang.

SKF bukan merupakan persyaratan baru untuk mengikuti lelang WIUP mineral logam atau WIUP Batubara. Sebab, SKF sudah dipersyaratkan dalam PP 96/2021 sebelum diubah dengan PP 25/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra