ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 02 Juni 2024 | 13:30 WIB
Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

Ilustrasi. Foto udara aktivitas tempat penampungan sementara batu bara di tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU

JAKARTA DDTCNews – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024, surat keterangan fiskal (SKF) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau WIUP Batubara.

Berdasarkan beleid tersebut, WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). WIUP ini terdiri atas beragam jenis di antaranya mineral logam dan batubara.

“WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara diperoleh dengan cara lelang,” bunyi Pasal 17 ayat (3) PP 96/2021, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Untuk mengikuti lelang tersebut, calon peserta lelang harus memenuhi persyaratan administratif, tekniks dan pengolahan lingkungan, dan finansial.

Persyaratan administratif yang dimaksud meliputi nomor induk berusaha, profil badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan, dan susunan pengurus serta daftar pemegang saham atau daftar pemilik manfaat dari instansi yang bersangkutan.

Sementara itu, persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan meliputi 4 hal. Pertama, pengalaman instansi di bidang pertambangan mineral atau batubara. Kedua, mempunyai personil berpengalaman di bidang pertambangan minimal 3 tahun.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Ketiga, surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keempat, RKAB Tahunan selama kegiatan eksplorasi.

Untuk persyaratan finansial sendiri salah satunya adalah SKF. Guna mendapatkan SKF, suatu instansi harus memenuhi 3 syarat. Pertama, telah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi telah mendapatkan persetujuan untuk mengangsur dan menunda pembayaran. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan atau tindak pidana pencucian uang.

SKF bukan merupakan persyaratan baru untuk mengikuti lelang WIUP mineral logam atau WIUP Batubara. Sebab, SKF sudah dipersyaratkan dalam PP 96/2021 sebelum diubah dengan PP 25/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai