Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melanjutkan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak setelah program pengungkapan sukarela (PPS) rampung.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam 6 bulan terakhir DJP memilih untuk mengerem aktivitas pengawasan serta pemeriksaan. DJP, ujarnya, lebih mendorong wajib pajak untuk turut serta dalam PPS.
"Kami lebih banyak melakukan encouraging untuk mengikuti program PPS. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan selama 6 bulan ini untuk sementara waktu agak kami tahan," ujar Suryo dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).
Setelah PPS berakhir pada 30 Juni, DJP akan menindaklanjuti PPS berdasarkan data dan informasi yang diterima baik melalui pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.
"Bukan bermaksud menakut-nakuti, itu yang diatur dalam UU KUP. Ada dimensi kita melakukan edukasi, kami pilih siapa yang perlu diedukasi sebelum diawasi," ujar Suryo.
Suryo mengatakan setelah PPS berakhir DJP akan menyelenggarakan proses bisnis seperti sedia kala. Namun, penyelenggaraan proses bisnis akan berjalan lebih cepat mengingat DJP telah mendapatkan data dan keterangan dari lembaga keuangan domestik dan otoritas pajak negara mitra melalui AEOI.
PPS diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tax ratio Indonesia yang saat ini dirasa masih terlalu rendah.
Dalam gelaran yang sama, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan pihaknya mendukung program dan upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan.
Ruston mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan melalui PPS. "Ini last minute untuk mengeklaim benefit dari PPS, tanggal 1 Juli sudah beda cerita. Jadi masih ada waktu," ujar Ruston.
Untuk diketahui, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk ikut PPS dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada akhir bulan ini.
PPS dapat diikuti oleh peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta ketika tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020.
Bila wajib pajak memiliki pertanyaan seputar PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1500-008, chat WhatsApp 081156-15008, live chat pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected] serta [email protected]. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.