PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Setelah PPS, DJP Intensifkan Lagi Pengawasan dan Pemeriksaan

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juni 2022 | 10:30 WIB
Ingat! Setelah PPS, DJP Intensifkan Lagi Pengawasan dan Pemeriksaan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melanjutkan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak setelah program pengungkapan sukarela (PPS) rampung.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam 6 bulan terakhir DJP memilih untuk mengerem aktivitas pengawasan serta pemeriksaan. DJP, ujarnya, lebih mendorong wajib pajak untuk turut serta dalam PPS.

"Kami lebih banyak melakukan encouraging untuk mengikuti program PPS. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan selama 6 bulan ini untuk sementara waktu agak kami tahan," ujar Suryo dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Setelah PPS berakhir pada 30 Juni, DJP akan menindaklanjuti PPS berdasarkan data dan informasi yang diterima baik melalui pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

"Bukan bermaksud menakut-nakuti, itu yang diatur dalam UU KUP. Ada dimensi kita melakukan edukasi, kami pilih siapa yang perlu diedukasi sebelum diawasi," ujar Suryo.

Suryo mengatakan setelah PPS berakhir DJP akan menyelenggarakan proses bisnis seperti sedia kala. Namun, penyelenggaraan proses bisnis akan berjalan lebih cepat mengingat DJP telah mendapatkan data dan keterangan dari lembaga keuangan domestik dan otoritas pajak negara mitra melalui AEOI.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

PPS diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tax ratio Indonesia yang saat ini dirasa masih terlalu rendah.

Dalam gelaran yang sama, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan pihaknya mendukung program dan upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan.

Ruston mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan melalui PPS. "Ini last minute untuk mengeklaim benefit dari PPS, tanggal 1 Juli sudah beda cerita. Jadi masih ada waktu," ujar Ruston.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Untuk diketahui, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk ikut PPS dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada akhir bulan ini.

PPS dapat diikuti oleh peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta ketika tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020.

Bila wajib pajak memiliki pertanyaan seputar PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1500-008, chat WhatsApp 081156-15008, live chat pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected] serta [email protected]. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha