PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ingat! Setelah PPS, DJP Intensifkan Lagi Pengawasan dan Pemeriksaan

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juni 2022 | 10:30 WIB
Ingat! Setelah PPS, DJP Intensifkan Lagi Pengawasan dan Pemeriksaan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melanjutkan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak setelah program pengungkapan sukarela (PPS) rampung.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam 6 bulan terakhir DJP memilih untuk mengerem aktivitas pengawasan serta pemeriksaan. DJP, ujarnya, lebih mendorong wajib pajak untuk turut serta dalam PPS.

"Kami lebih banyak melakukan encouraging untuk mengikuti program PPS. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan selama 6 bulan ini untuk sementara waktu agak kami tahan," ujar Suryo dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Setelah PPS berakhir pada 30 Juni, DJP akan menindaklanjuti PPS berdasarkan data dan informasi yang diterima baik melalui pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

"Bukan bermaksud menakut-nakuti, itu yang diatur dalam UU KUP. Ada dimensi kita melakukan edukasi, kami pilih siapa yang perlu diedukasi sebelum diawasi," ujar Suryo.

Suryo mengatakan setelah PPS berakhir DJP akan menyelenggarakan proses bisnis seperti sedia kala. Namun, penyelenggaraan proses bisnis akan berjalan lebih cepat mengingat DJP telah mendapatkan data dan keterangan dari lembaga keuangan domestik dan otoritas pajak negara mitra melalui AEOI.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

PPS diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tax ratio Indonesia yang saat ini dirasa masih terlalu rendah.

Dalam gelaran yang sama, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan pihaknya mendukung program dan upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan.

Ruston mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan melalui PPS. "Ini last minute untuk mengeklaim benefit dari PPS, tanggal 1 Juli sudah beda cerita. Jadi masih ada waktu," ujar Ruston.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Untuk diketahui, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk ikut PPS dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) paling lambat pada akhir bulan ini.

PPS dapat diikuti oleh peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta ketika tax amnesty diselenggarakan dan wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020.

Bila wajib pajak memiliki pertanyaan seputar PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1500-008, chat WhatsApp 081156-15008, live chat pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected] serta [email protected]. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra