KEPATUHAN PAJAK

Ingat! Selain SPT, Peserta Amnesti Pajak Harus Sampaikan Laporan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 17:10 WIB
Ingat! Selain SPT, Peserta Amnesti Pajak Harus Sampaikan Laporan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda peserta amnesti pajak? Jika iya, Anda tidak boleh lupa menyampaikan laporan tambahan selain surat pemberitahuan (SPT) pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan laporan itu berupa laporan penempatan harta tambahan atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan.

“Laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan ini apabila pada waktu mengikuti amnesti pajak menyatakan akan melakukan repatriasi harta,” jelasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Penyampaian laporan tersebut, sambungnya, tidak diwajibkan bagi wajib pajak UMKM. Hal serupa juga diberlakukan untuk wajib pajak yang memiliki harta tambahan berada di luar negari dan tidak dibawa masuk ke Tanah Air (deklarasi luar negeri).

Adapun waktu dan sarana penyampaian kedua laporan tersebut dilakukan secara berkala setiap tahun selama tiga periode. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, tahun pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan tahun pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

“Seperti SPT Tahunan PPh, penyampaian laporan pelaksanaan tax amnesty dapat dilakukan menggunakan portal DJP Online,” imbuh Hestu.

Jika laporan disampaikan secara langsung atau melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk, laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak