KEPATUHAN PAJAK

Ingat! Selain SPT, Peserta Amnesti Pajak Harus Sampaikan Laporan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 17:10 WIB
Ingat! Selain SPT, Peserta Amnesti Pajak Harus Sampaikan Laporan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda peserta amnesti pajak? Jika iya, Anda tidak boleh lupa menyampaikan laporan tambahan selain surat pemberitahuan (SPT) pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan laporan itu berupa laporan penempatan harta tambahan atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan.

“Laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan ini apabila pada waktu mengikuti amnesti pajak menyatakan akan melakukan repatriasi harta,” jelasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Penyampaian laporan tersebut, sambungnya, tidak diwajibkan bagi wajib pajak UMKM. Hal serupa juga diberlakukan untuk wajib pajak yang memiliki harta tambahan berada di luar negari dan tidak dibawa masuk ke Tanah Air (deklarasi luar negeri).

Adapun waktu dan sarana penyampaian kedua laporan tersebut dilakukan secara berkala setiap tahun selama tiga periode. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, tahun pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan tahun pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

“Seperti SPT Tahunan PPh, penyampaian laporan pelaksanaan tax amnesty dapat dilakukan menggunakan portal DJP Online,” imbuh Hestu.

Jika laporan disampaikan secara langsung atau melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk, laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN