KEPATUHAN PAJAK

Ingat! Selain SPT, Peserta Amnesti Pajak Harus Sampaikan Laporan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 17:10 WIB
Ingat! Selain SPT, Peserta Amnesti Pajak Harus Sampaikan Laporan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda peserta amnesti pajak? Jika iya, Anda tidak boleh lupa menyampaikan laporan tambahan selain surat pemberitahuan (SPT) pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan laporan itu berupa laporan penempatan harta tambahan atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan.

“Laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan ini apabila pada waktu mengikuti amnesti pajak menyatakan akan melakukan repatriasi harta,” jelasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Penyampaian laporan tersebut, sambungnya, tidak diwajibkan bagi wajib pajak UMKM. Hal serupa juga diberlakukan untuk wajib pajak yang memiliki harta tambahan berada di luar negari dan tidak dibawa masuk ke Tanah Air (deklarasi luar negeri).

Adapun waktu dan sarana penyampaian kedua laporan tersebut dilakukan secara berkala setiap tahun selama tiga periode. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, tahun pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan tahun pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

“Seperti SPT Tahunan PPh, penyampaian laporan pelaksanaan tax amnesty dapat dilakukan menggunakan portal DJP Online,” imbuh Hestu.

Jika laporan disampaikan secara langsung atau melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk, laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra