Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Berita acara serah terima (BAST) dari penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) harus didaftarkan ke aplikasi Sikumbang milik Kementerian PUPR.
Pendaftaran BAST harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima. Bila tidak, fasilitas PPN DTP bisa dibatalkan sehingga PPN yang terutang bisa ditagih kembali.
"Kepala KPP…dapat menagih PPN yang terutang…, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan…BAST untuk penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung sejak 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024 tidak didaftarkan dalam aplikasi," bunyi Pasal 9 huruf g PMK 120/2023, dikutip Minggu (10/12/2023).
BAST yang didaftarkan ke Sikumbang harus memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima, dan nomor berita acara serah terima.
Perlu dicatat, rumah yang diserahterimakan harus memiliki kode identitas rumah agar penyerahannya bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP. Kode tersebut tersedia pada aplikasi milik Kementerian PUPR.
Setelah BAST didaftarkan melalui aplikasi Sikumbang oleh PKP yang melakukan penyerahan, Kementerian PUPR wajib pajak menyampaikan data BAST dan kode identitas rumah ke Ditjen Pajak (DJP). Data disampaikan oleh Kementerian PUPR ke DJP secara daring ataupun luring.
"Penyampaian keseluruhan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 29 Februari 2024," bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 120/2023.
Sebaga informasi, fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah yang diatur berdasarkan PMK 120/2023 hanya diberikan atas PPN terutang pada masa pajak November 2023 dan Desember 2023.
Bila tanggal BAST jatuh pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024 maka fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100%. Dalam hal BAST jatuh pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, fasilitas PPN DTP hanya diberikan sebesar 50%.
Fasilitas PPN DTP berlaku atas penjualan rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Namun, fasilitas PPN DTP hanya diberikan atas PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.