PMK 120/2023

Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Desember 2023 | 19:00 WIB
Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Berita acara serah terima (BAST) dari penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) harus didaftarkan ke aplikasi Sikumbang milik Kementerian PUPR.

Pendaftaran BAST harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima. Bila tidak, fasilitas PPN DTP bisa dibatalkan sehingga PPN yang terutang bisa ditagih kembali.

"Kepala KPP…dapat menagih PPN yang terutang…, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan…BAST untuk penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung sejak 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024 tidak didaftarkan dalam aplikasi," bunyi Pasal 9 huruf g PMK 120/2023, dikutip Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

BAST yang didaftarkan ke Sikumbang harus memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima, dan nomor berita acara serah terima.

Perlu dicatat, rumah yang diserahterimakan harus memiliki kode identitas rumah agar penyerahannya bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP. Kode tersebut tersedia pada aplikasi milik Kementerian PUPR.

Setelah BAST didaftarkan melalui aplikasi Sikumbang oleh PKP yang melakukan penyerahan, Kementerian PUPR wajib pajak menyampaikan data BAST dan kode identitas rumah ke Ditjen Pajak (DJP). Data disampaikan oleh Kementerian PUPR ke DJP secara daring ataupun luring.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

"Penyampaian keseluruhan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 29 Februari 2024," bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 120/2023.

Sebaga informasi, fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah yang diatur berdasarkan PMK 120/2023 hanya diberikan atas PPN terutang pada masa pajak November 2023 dan Desember 2023.

Bila tanggal BAST jatuh pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024 maka fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100%. Dalam hal BAST jatuh pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, fasilitas PPN DTP hanya diberikan sebesar 50%.

Fasilitas PPN DTP berlaku atas penjualan rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Namun, fasilitas PPN DTP hanya diberikan atas PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan