PMK 120/2023

Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Desember 2023 | 19:00 WIB
Ingat! PPN DTP Bisa Batal Jika BAST Rumah Tak Didaftarkan ke Sikumbang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Berita acara serah terima (BAST) dari penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) harus didaftarkan ke aplikasi Sikumbang milik Kementerian PUPR.

Pendaftaran BAST harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima. Bila tidak, fasilitas PPN DTP bisa dibatalkan sehingga PPN yang terutang bisa ditagih kembali.

"Kepala KPP…dapat menagih PPN yang terutang…, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan…BAST untuk penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung sejak 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024 tidak didaftarkan dalam aplikasi," bunyi Pasal 9 huruf g PMK 120/2023, dikutip Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

BAST yang didaftarkan ke Sikumbang harus memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima, dan nomor berita acara serah terima.

Perlu dicatat, rumah yang diserahterimakan harus memiliki kode identitas rumah agar penyerahannya bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP. Kode tersebut tersedia pada aplikasi milik Kementerian PUPR.

Setelah BAST didaftarkan melalui aplikasi Sikumbang oleh PKP yang melakukan penyerahan, Kementerian PUPR wajib pajak menyampaikan data BAST dan kode identitas rumah ke Ditjen Pajak (DJP). Data disampaikan oleh Kementerian PUPR ke DJP secara daring ataupun luring.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Penyampaian keseluruhan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 29 Februari 2024," bunyi Pasal 12 ayat (3) PMK 120/2023.

Sebaga informasi, fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah yang diatur berdasarkan PMK 120/2023 hanya diberikan atas PPN terutang pada masa pajak November 2023 dan Desember 2023.

Bila tanggal BAST jatuh pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024 maka fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100%. Dalam hal BAST jatuh pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, fasilitas PPN DTP hanya diberikan sebesar 50%.

Fasilitas PPN DTP berlaku atas penjualan rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Namun, fasilitas PPN DTP hanya diberikan atas PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai Rp2 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra