ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, PPN dalam Faktur Pajak Digunggung Tidak Dapat Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2024 | 09:28 WIB
Ingat, PPN dalam Faktur Pajak Digunggung Tidak Dapat Dikreditkan

Ilustrasi. Warga menggunakan gawainya untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak adanya identitas pembeli berimplikasi pada PPN yang tercantum dalam faktur pajak digunggung.

Jika menggunakan faktur pajak digunggung maka pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu menginput faktur pajak keluaran melalui e-faktur 4.0. Faktur pajak digunggung diadministrasikan pada SPT Masa PPN Lampiran 1111 AB.

“PPN yang tercantum dalam faktur pajak [digunggung] … merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (9) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, dikutip pada Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat beberapa informasi berikut ini.


Adapun faktur pajak digunggung paling sedikit untuk pembeli barang kena pajak (BKP) dan/atau penerima jasa kena pajak (JKP); serta arsip PKP pedagang eceran. Arsip PKP dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak digunggung dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Faktur pajak dapat berbentuk elektronik. PKP pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan faktur pajak sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran. Bentuk dan ukuran faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP pedagang eceran.

“Pengadaan faktur pajak … dilakukan oleh PKP pedagang eceran,” Pasal 27 ayat (5) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax