LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ingat Pesan DJBC! Hati-Hati Penipuan Selama Libur Lebaran 2024

Dian Kurniati | Selasa, 09 April 2024 | 12:30 WIB
Ingat Pesan DJBC! Hati-Hati Penipuan Selama Libur Lebaran 2024

Poster tentang antisipasi penupuan oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat mengenai potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas, termasuk saat libur Lebaran.

DJBC menyatakan modus penipuan terus berkembang dan berpotensi merugikan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih waspada agar terhindar dari bahaya penipuan tersebut.

"Lebaran semakin dekat, semakin beragam pula modus penipuan. Tak terkecuali modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang juga beragam," bunyi cuitan akun X @beacukaiRI, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

DJBC menyebut modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC sangat beragam antara lain belanja online, asmara, dan lelang. Namun, terdapat beberapa ciri untuk mengenali modus penipuan tersebut.

Modus belanja online biasanya menawarkan barang dengan harga murah di situs e-commerce bodong. Pada praktiknya, pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC.

Kemudian, modus asmara dilakukan dengan pelaku berpura-pura menjadi teman kencan dari luar negeri dan berniat mengirim hadiah. Pelaku pun meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan barangnya tertahan oleh DJBC.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sementara itu, modus barang lelang seringkali ditawarkan melalui pesan berantai di media sosial atau pesan pendek (SMS). Pelaku akan mengklaim barangnya hasil sitaan DJBC yang dilelang dengan harga murah.

Dengan banyaknya variasi modus tersebut, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan masyarakat agar terhindar dari penipuan. Misalnya, memastikan hanya membeli barang dengan harga wajar dan dari situs e-commerce terpercaya, serta memahami pelelangan barang milik negara hanya dilakukan Ditjen Kekayaan Negara melalui situs www.lelang.go.id.

Kemudian, masyarakat juga dapat memeriksa status barang kiriman pada situs www.beacukai.go.id/barangkiriman menggunakan nomor resi, serta tidak mentransfer uang ke nomor rekening pribadi karena pembayaran bea masuk dan pajak untuk penerimaan negara selalu menggunakan kode billing.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

"Ingat ya, Bea Cukai tidak pernah menghubungi pengguna jasa secara pribadi, apalagi hingga mengancam untuk melakukan transfer sejumlah uang ke rekening pribadi," bunyi cuitan DJBC.

Setiap indikasi penipuan yang mengatasnamakan petugas juga dapat dikonfirmasi kepada contact center Bravo Bea Cukai 1500225 atau linktr.ee/bravobeacukai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP