ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Pengguna Tarif PPh Final UMKM 0,5% Wajib Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Jumat, 08 Maret 2024 | 13:00 WIB
Ingat! Pengguna Tarif PPh Final UMKM 0,5% Wajib Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% tetap berkewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Dalam SPT Tahunan tersebut, wajib pajak UMKM wajib melampirkan laporan mengenai peredaran bruto (omzet) atas penghasilan dari usaha dan PPh final.

"Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu…wajib menyampaikan laporan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh yang bersifat final sebagai lampiran SPT Tahunan PPh," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Sesuai dengan format laporan peredaran bruto yang terlampir dalam PMK 164/2023, wajib pajak UMKM harus memerinci peredaran bruto dari kegiatan usaha pada setiap bulannya.

Wajib pajak UMKM juga harus memerinci peredaran bruto kena pajak, jumlah PPh final terutang, PPh final yang sudah disetor sendiri, dan PPh final yang telah dipotong ataupun dipungut oleh pihak lain.

Khusus wajib pajak orang pribadi UMKM, omzet kena pajak dihitung dengan mempertimbangkan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta per tahun. Apabila laporan peredaran bruto tidak disampaikan, wajib pajak UMKM berpotensi dikenai sanksi.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

"Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang tidak menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh yang bersifat final dikenai sanksi administratif," bunyi Pasal 9 ayat (3) PMK 164/2023.

Meski tetap berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak UMKM dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT Masa PPh. Sebab, penyetoran PPh yang sudah mendapatkan NTPN dianggap sebagai penyampaian SPT Masa PPh.

Wajib pajak yang telah menyetor PPH dan mendapatkan validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum dalam SSP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan