Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM yang memanfaatkan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5% tetap berkewajiban melaporkan SPT Tahunan.
Dalam SPT Tahunan tersebut, wajib pajak UMKM wajib melampirkan laporan mengenai peredaran bruto (omzet) atas penghasilan dari usaha dan PPh final.
"Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu…wajib menyampaikan laporan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh yang bersifat final sebagai lampiran SPT Tahunan PPh," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023, dikutip pada Jumat (8/3/2024).
Sesuai dengan format laporan peredaran bruto yang terlampir dalam PMK 164/2023, wajib pajak UMKM harus memerinci peredaran bruto dari kegiatan usaha pada setiap bulannya.
Wajib pajak UMKM juga harus memerinci peredaran bruto kena pajak, jumlah PPh final terutang, PPh final yang sudah disetor sendiri, dan PPh final yang telah dipotong ataupun dipungut oleh pihak lain.
Khusus wajib pajak orang pribadi UMKM, omzet kena pajak dihitung dengan mempertimbangkan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta per tahun. Apabila laporan peredaran bruto tidak disampaikan, wajib pajak UMKM berpotensi dikenai sanksi.
"Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang tidak menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh yang bersifat final dikenai sanksi administratif," bunyi Pasal 9 ayat (3) PMK 164/2023.
Meski tetap berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak UMKM dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT Masa PPh. Sebab, penyetoran PPh yang sudah mendapatkan NTPN dianggap sebagai penyampaian SPT Masa PPh.
Wajib pajak yang telah menyetor PPH dan mendapatkan validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum dalam SSP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.