APLIKASI PAJAK

Ingat, Pengajuan Surat Keberatan Bisa Online Lewat Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juli 2021 | 16:57 WIB
Ingat, Pengajuan Surat Keberatan Bisa Online Lewat Aplikasi Ini

Ilustrasi. Logo e-objection. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan aplikasi penyampaian surat keberatan secara elektronik atau e-objection sudah diimplementasikan.

Aplikasi ini sebagai salah satu wujud dari upaya DJP untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian surat keberatan. Selain itu, DJP juga ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam penyampaian surat keberatan.

“Telah diimplementasikan aplikasi penyampaian surat keberatan secara elektronik atau e-objection sebagai alternatif saluran (channel) dalam penyampaian surat keberatan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyampaian surat keberatan secara elektronik dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Untuk saat ini, aplikasi e-objection terbatas pada pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak selain surat ketetapan pajak PBB.

Aplikasi ini juga belum mencakup pengajuan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, pengajuan keberatan oleh kuasa wajib pajak, dan pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak (force majeur).

Tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik tercantum dalam lampiran PER-14/PJ/2020. Anda juga bisa melihatnya dalam artikel ‘Simak, Ini Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik’.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Penyampaian surat keberatan secara elektronik ini dilakukan melalui aplikasi e-objection yang ada dalam sistem DJP Online. Untuk memudahkan wajib pajak, DJP menyediakan panduan pengguna (user manual) aplikasi e-objection. Unduh panduan tersebut di sini.

Dalam PER-14/PJ/2020 disebutkan atas penyampaian surat keberatan secara elektronik diberikan bukti penerimaan elektronik (BPE). Sesuai dengan ketentuan, BPE merupakan tanda bukti penerimaan surat keberatan.

“Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan surat keberatan … merupakan tanggal surat keberatan diterima,” demikian bunyi penggalan Pasal 7 ayat (5) PER-14/PJ/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan