APLIKASI PAJAK

Ingat, Pengajuan Surat Keberatan Bisa Online Lewat Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juli 2021 | 16:57 WIB
Ingat, Pengajuan Surat Keberatan Bisa Online Lewat Aplikasi Ini

Ilustrasi. Logo e-objection. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan aplikasi penyampaian surat keberatan secara elektronik atau e-objection sudah diimplementasikan.

Aplikasi ini sebagai salah satu wujud dari upaya DJP untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian surat keberatan. Selain itu, DJP juga ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam penyampaian surat keberatan.

“Telah diimplementasikan aplikasi penyampaian surat keberatan secara elektronik atau e-objection sebagai alternatif saluran (channel) dalam penyampaian surat keberatan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Penyampaian surat keberatan secara elektronik dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat. Untuk saat ini, aplikasi e-objection terbatas pada pengajuan keberatan atas surat ketetapan pajak selain surat ketetapan pajak PBB.

Aplikasi ini juga belum mencakup pengajuan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, pengajuan keberatan oleh kuasa wajib pajak, dan pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak (force majeur).

Tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik tercantum dalam lampiran PER-14/PJ/2020. Anda juga bisa melihatnya dalam artikel ‘Simak, Ini Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik’.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Penyampaian surat keberatan secara elektronik ini dilakukan melalui aplikasi e-objection yang ada dalam sistem DJP Online. Untuk memudahkan wajib pajak, DJP menyediakan panduan pengguna (user manual) aplikasi e-objection. Unduh panduan tersebut di sini.

Dalam PER-14/PJ/2020 disebutkan atas penyampaian surat keberatan secara elektronik diberikan bukti penerimaan elektronik (BPE). Sesuai dengan ketentuan, BPE merupakan tanda bukti penerimaan surat keberatan.

“Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan surat keberatan … merupakan tanggal surat keberatan diterima,” demikian bunyi penggalan Pasal 7 ayat (5) PER-14/PJ/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China