KEPATUHAN PAJAK

Ingat! NIK Jadi NPWP Tak Berarti Semua Orang Harus Bayar PPh

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Juni 2024 | 10:30 WIB
Ingat! NIK Jadi NPWP Tak Berarti Semua Orang Harus Bayar PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak serta merta membuat setiap orang harus membayar pajak penghasilan (PPh).

Ketika integrasi NIK-NPWP berlaku penuh, NIK akan berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan layaknya NPWP saat ini. Namun, kewajiban membayar PPh tetap bergantung pada pemenuhan syarat subjektif dan objektif dari masing-masing individu. Dengan demikian, orang yang memiliki NIK atau pemegang KTP tidak otomatis dikenakan PPh.

“Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh dan perubahannya,” bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dikutip pada Selasa (24/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bagi orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia maka kewajiban subjektif tersebut dimulai pada saat dirinya lahir di Indonesia. Selanjutnya, kewajiban subjektif orang pribadi akan berakhir pada saat dia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama‐lamanya.

Sementara itu, persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh dan perubahannya.

Adapun orang pribadi yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif (menerima/memperoleh penghasilan) akan disebut sebagai wajib pajak. Namun demikian, tidak semua wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan memiliki penghasilan harus membayar PPh.

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Sebab, ada ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam menghitung PPh orang pribadi dalam negeri. Dengan demikian, hanya wajib pajak dengan pendapatan di atas threshold PTKP yang harus membayar PPh.

“Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak,” bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh.

Seperti diketahui, pemanfaatan secara penuh NIK sebagai NPWP rencananya dimulai pada 1 Juli 2024. Jadwal implementasi integrasi NIK-NPWP tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PMK 136/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja