PELAYANAN PAJAK

Ingat, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Sementara pada Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Juni 2020 | 07:08 WIB
Ingat, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Sementara pada Hari Ini

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai pengingat kembali, seluruh layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) untuk sementara tidak dapat diakses pada hari ini, Sabtu (6/6/2020) pukul 09.00—17.00 WIB.

Penghentian sementara seluruh layanan elektronik dilakukan karena akan ada pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi yang dimiliki oleh DJP. Pemeliharaan dijalankan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.

“Seluruh aplikasi DJP tidak bisa diakses oleh pengguna eksternal,” demikian pengumuman dari DJP melalui Facebook.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pengguna eksternal yang dimaksud baik wajib pajak, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atau application service provider (ASP), maupun pihak ketiga.

Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan penghentian layanan elektronik kali ini ini murni untuk pemeliharaan teknologi informasi. Menurutnya, terdapat penambahan dalam aspek keamanan sistem pelayanan elektronik DJP.

Iwan menuturkan belum ada penambahan aplikasi baru – seperti pelaporan pemanfaatan insentif PMK 44/2020 – bersamaan dengan penghentian layanan elektronik ini. Otoritas masih akan memperkuat sistem pelayanan elektronik, terutama dalam urusan keamanan data.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ada penambahan infrastruktur dan security. [Penambahan untuk aplikasi baru] belum," kata Iwan.

Layanan elektronik memang menjadi andalan wajib pajak dan otoritas pajak pada saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Apalagi, hingga 14 Juni 2020, DJP masih menghentikan pelayanan langsung atau tatap muka sebagai bagian dari persiapan new normal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?