Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2021 di Pendopo Indramayu, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) segera menutup secara penuh layanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) di aplikasi e-SPT pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
Dalam hal ini, layanan e-SPT yang ditutup permanen pada pekan depan adalah formulir SPT pajak penghasilan (PPh) badan dalam satuan mata uang dolar AS (1771 $) dan lampiran khusus wajib pajak migas.
"Pengalihan saluran e-SPT (.csv) semata-mata dilakukan sebagai upaya DJP dalam memperbaiki layanan pelaporan SPT Tahunan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dikutip, Senin (21/3/2022).
Adapun, Neilmaldrin mengatakan nantinya, wajib pajak badan yang menggunakan formulir SPT PPh badan satuan mata uang dolar AS dan lampiran khusus migas dialihkan ke aplikasi e-form dan e-filing.
Jadwal penutupan layanan e-SPT tersebut menyusul setelah DJP juga sebelumnya menutup saluran e-SPT untuk formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB lalu.
Namun demikian, DJP menyampaikan masih ada wajib pajak yang menggunakan e-SPT sebelum penutupan aplikasi tersebut.
Hingga 25 Februari 2022, ada 75.194 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-SPT.
Sebagai informasi, batas pelaporan SPT Tahunan 2021 orang pribadi pada 31 Maret 2022, sementara SPT Tahunan 2021 badan pada 30 April 2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.