KEPATUHAN PAJAK

Ingat! Kepatuhan Wajib Pajak Diawasi DJP, Begini Penjelasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2022 | 17:39 WIB
Ingat! Kepatuhan Wajib Pajak Diawasi DJP, Begini Penjelasannya

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Wajib pajak kembali diingatkan bahwa kepatuhannya senantiasa diawasi oleh Ditjen Pajak (DJP).

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Agus Sugianto menjelaskan DJP melakukan sistem pengawasan melalui seluruh unit vertikalnya.

"Pengawasan pada dasarnya adalah serangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan. Ini upaya DJP mewujudkan kepatuhan yang berkelanjutan," kata Agus dilansir pajak.go.id, dikutip Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Pihak yang melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, ujar Agus, adalah account representative (AR). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 45/2021, AR bertugas melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.

"Jadi, kepatuhan wajib pajak itu diawasi oleh DJP," ujar Agus.

Pengawasan oleh AR terhadap wajib pajak dilakukan melalui Penelitian Kepatuhan Formal (PnKF) dan Penelitian Kepatuhan Material (PnKM).

Baca Juga:
Minta Rakyat Bayar Pajak, Presiden Marcos Janji Kejar yang Tak Patuh

Agus kemudian menjelaskan jumlah wajib pajak yang diawasi oleh AR berbeda tergantung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan wilayah kerja masing-masing. Adapun, wajib pajak terbagi dalam segmentasi wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan).

"Ada AR yang mengawasi 3.000 bahkan 13.000 wajib pajak, namun ada juga yang hanya mengawasi puluhan wajib pajak. Pembagiannya tergantung dari segmentasi atau jenis wajib pajak yang diawasi," kata Agus.

Sebagai penutup, Agus menyampaikan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir selama wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Merujuk pada PMK 45/2021, terdapat 7 tugas yang diberikan oleh Kemenkeu kepada AR. Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.

Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak. Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.

Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang