ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB
Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak punya kesempatan untuk mengajukan perpanjangan periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berdasarkan alasan tertentu. Untuk mendapatkan perpanjangan waktu, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara online melalui aplikasi e-PSPT.

Yang perlu diperhatikan, pemberitahuan ini bisa diterima atau ditolak oleh kantor pajak. Jika diterima maka penyampaian SPT dapat diperpanjang sesuai dengan pemberitahuan. Sesuai ketentuan, perpanjangan waktunya adalah 2 bulan. Jika ditolak, penyampaian SPT Tahunan tidak dapat diperpanjang.

"Apabila perpanjangan SPT Tahunan ditolak dan tahun pajak yang dipakai adalah Januari-Desember, atas pelaporan SPT tersebut menjadi terlambat," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Secara ketentuan, KPP akan memberikan respon paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap.

Sebagai informasi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Meski sudah lewat tenggat waktu, wajib pajak masih memiliki kesempatan menyampaikan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online. Namun, konsekuensi atas penyampaian SPT Tahunan PPh badan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta.

Selain itu, apabila terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan