Ilustrasi. (gambar: Instagram DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak (WP) badan akan berakhir besok, Selasa (30/4/2019). Perlu diingat, ada beberapa kelompok WP badan yang wajib menyampaikan SPT melalui e-Filing.
Kewajiban ini sudah diamanatkan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Beleid yang ditetapkan dan berlaku mulai 23 Januari 2019 ini menjadi acuan acuan terkini bagi WP, tidak terkecuali WP badan.
“Selamat Pagi, #KawanPajak! Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan tinggal dua hari lagi. Yuk, sama-sama perhatikan wajib pajak Badan mana saja yang wajib menyampaikan SPT Tahunan dengan e-Filing,” ujar Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Instagram-nya, Senin (29/4/2019).
DJP, masih dalam akun Instagram tersebut mengingatkan WP badan yang wajib melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Pertama, WP badan yang pelaporan sebelumnya (masa/ tahunan) sudah menggunakan bentuk elektronik.
Kedua, WP badan yang menggunakan jasa konsultan pajak. Ketiga, WP badan yang laporan keuangannya diaudit akuntan publik. Selain itu, DJP juga mengelompokkan kewajiban penggunaan e-filing berdasarkan tempat WP badan itu terdaftar.
WP badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Dengan demikian, WP badan yang memenuhi kriteria tersebut wajib melaporkan SPT menggunakan e-Filing.
Di sisi lain, WP badan yang tidak memenuhi kriteria tersebut masih bisa menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hardcopy).
Sekadar mengingatkan kembali, saluran e-Filing meliputi laman DJP, laman penyalur SPT elektronik, saluran suara digital yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak untuk WP tertentu, jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan WP, dan saluran lain yang ditetapkan Dirjen Pajak.
“Penyampaian SPT melalui saluran e-Filing dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat,” demikian amanat pasal 7 ayat (2) beleid tersebut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.