PER-03/PJ/2022

Ingat! Ini Penyerahan yang Menggunakan Kode Faktur 05

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Ingat! Ini Penyerahan yang Menggunakan Kode Faktur 05

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejak ditetapkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) dapat menggunakan kode transaksi 05 dalam faktur pajak ketika melakukan penyerahan.

Kode 05 digunakan bila PKP melakukan penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu atau PPN final sesuai dengan Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kode transaksi ini [05] digunakan atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu," bunyi lampiran PER-03/PJ/2022, dikutip Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Adapun contoh penyerahan yang dipungut PPN dengan besaran tertentu adalah penyerahan barang hasil pertanian tertentu (BHPT) sebagaimana diatur pada PMK 64/2022.

PKP yang melakukan penyerahan BJPT dapat menggunakan besaran tertentu dalam memungut dan menyetor PPN, yakni sebesar 1,1% dari harga jual. Besaran tertentu diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN umum sebesar 11%.

Perlu diingat, bila penyerahan BKP/JKP oleh PKP adalah penyerahan yang DPP-nya menggunakan nilai lain maka kode faktur yang digunakan adalah 04 dan bukan 05.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Adapun contoh penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain adalah penyerahan hasil tembakau sebagaimana diatur pada PMK 63/2022.

Formula DPP nilai lain atas penyerahan hasil tembakau 100/100+t dikali dengan harga jual eceran (HJE) dengan ketentuan t adalah tarif PPN umum yang berlaku.

Dengan formula tersebut, tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau saat ini adalah sebesar 9,9% dari HJE. Ketika tarif PPN resmi naik menjadi 12%, tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau menjadi sebesar 10,7%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi