PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA

Infrastruktur Dasar & Istana Negara di IKN Mulai Dibangun Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Mei 2022 | 16:30 WIB
Infrastruktur Dasar & Istana Negara di IKN Mulai Dibangun Tahun Depan

Pengunjung mengambil gambar petunjuk arah di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) pada tahun depan akan difokuskan pada infrastruktur-infrastruktur dasar dan fasilitas pemerintahan yang tergolong vital.

Dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, disebut bahwa pembangunan IKN pada tahun depan sebagian besar akan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Polri, Kemendikbud, dan Kementerian Kesehatan.

"Belanja APBN untuk membangun mulai dari infrastruktur dasar hingga berbagai fasilitas pemerintahan yang core sudah dimulai dan akan diteruskan pada tahun depan," ujar Sri Mulyani, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Kementerian PUPR akan melaksanakan pembangunan perumahan, saluran air minum dan air bersih, sanitasi, hingga gedung pemerintahan seperti istana dan kantor kementerian dan lembaga.

Adapun Kementerian Perhubungan melaksanakan pembangunan terminal bus, pelabuhan, dan bandara.

Kementerian Pertahanan juga mulai melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana pertahanan dan keamanan. "Harus didesain dari awal untuk sarana pertahanan dan keamanan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kemendikbud dan Kementerian Kesehatan juga sudah mulai membangun sarana pendidikan dan kesehatan pada tahun depan. "Sarana pendidikan dan kesehatan paling tidak yang awal sudah dimulai [tahun depan]," ujar Sri Mulyani.

Anggaran untuk pembangunan IKN pada tahun depan dialokasikan sebesar Rp27 triliun hingga Rp30 triliun, sedangkan total belanja infrastruktur pada tahun depan mencapai Rp367 triliun hingga Rp402 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?