LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Informasi Lengkap Jam Layanan Bravo Bea Cukai, Simak di Sini!

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2023 | 10:45 WIB
Informasi Lengkap Jam Layanan Bravo Bea Cukai, Simak di Sini!

Informasi tentang jam layanan Bravo Bea Cukai oleh DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyediakan saluran komunikasi berbasis elektronik untuk melayani masyarakat umum dan pengguna jasa. Saluran komunikasi publik ini tersedia melalui layanan Bravo Bea Cukai.

Melalui Bravo Bea Cukai, publik bisa menanyakan tentang informasi dan menyampaikan aduan di bidang kepabeanan dan cukai kepada pemerintah. Layanan Bravo Bea Cukai terdiri dari sambungan telepon (Call Center 1500225), surat elektronik/email, web chat, serta media sosial (medsos).

Sejumlah pertanyaan yang biasa diajukan oleh masyarakat kepada petugas Bravo Bea Cukai, antara lain respons PIB, update barang kiriman, hingga layanan pendaftaran IMEI.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Namun, perlu dicatat bahwa jam layanan Bravo Bea Cukai untuk setiap kantor berbeda-beda. DJBC merilis daftar jam layanan Bravo Bea Cukai untuk masing-masing kantor. Berikut daftarnya.

Kantor Pusat Bea Cukai
Setiap hari (Senin-Minggu), 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Jenis layanan:

Tanjung Priok
Senin-Jumat, 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Jenis layanan:

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Soekarno Hatta
Senin-Jumat, 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Jenis layanan:

Pasar Baru
Senin-Jumat, 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Jenis layanan:

"Jangan ragu untuk menghubungi kami jika memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan. Kami siap membantu!" bunyi pesan yang diunggah Bravo Bea Cukai melalui akun medsosnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya