LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Informasi Lengkap Jam Layanan Bravo Bea Cukai, Simak di Sini!

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2023 | 10:45 WIB
Informasi Lengkap Jam Layanan Bravo Bea Cukai, Simak di Sini!

Informasi tentang jam layanan Bravo Bea Cukai oleh DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyediakan saluran komunikasi berbasis elektronik untuk melayani masyarakat umum dan pengguna jasa. Saluran komunikasi publik ini tersedia melalui layanan Bravo Bea Cukai.

Melalui Bravo Bea Cukai, publik bisa menanyakan tentang informasi dan menyampaikan aduan di bidang kepabeanan dan cukai kepada pemerintah. Layanan Bravo Bea Cukai terdiri dari sambungan telepon (Call Center 1500225), surat elektronik/email, web chat, serta media sosial (medsos).

Sejumlah pertanyaan yang biasa diajukan oleh masyarakat kepada petugas Bravo Bea Cukai, antara lain respons PIB, update barang kiriman, hingga layanan pendaftaran IMEI.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Namun, perlu dicatat bahwa jam layanan Bravo Bea Cukai untuk setiap kantor berbeda-beda. DJBC merilis daftar jam layanan Bravo Bea Cukai untuk masing-masing kantor. Berikut daftarnya.

Kantor Pusat Bea Cukai
Setiap hari (Senin-Minggu), 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Jenis layanan:

Tanjung Priok
Senin-Jumat, 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Jenis layanan:

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Soekarno Hatta
Senin-Jumat, 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Jenis layanan:

Pasar Baru
Senin-Jumat, 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Jenis layanan:

"Jangan ragu untuk menghubungi kami jika memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan. Kami siap membantu!" bunyi pesan yang diunggah Bravo Bea Cukai melalui akun medsosnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!