ADMINISTRASI PAJAK

Info Pemeriksaan, DJP Sebut Nanti Ada di Akun Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Oktober 2023 | 15:45 WIB
Info Pemeriksaan, DJP Sebut Nanti Ada di Akun Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Semua aktivitas terkait dengan perpajakan akan terekam dalam akun wajib pajak (taxpayer account).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan nantinya, taxpayer account bisa diakses melalui situs web www.pajak.go.id. Wajib pajak bisa mengaksesnya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Semua proses hukum atau apapun yang sedang dilakukan wajib pajak itu akan ada di sana. Kalau wajib pajak diperiksa, itu informasinya ada di sana. Sedang mengajukan misalnya pemindahbukuan, itu juga akan ada informasinya di sana. Layanan wajib pajak itu bisa diakses melalui account ini,” katanya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Adapun taxpayer account akan tersedia saat otoritas telah menerapkan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Rencananya, penerapan CTAS akan dimulai pada tahun depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, SIAP atau CTAS baru akan diimplementasikan secara nasional pada Mei 2024. Sebelum itu, DJP juga akan melakukan uji coba di beberapa kantor wilayah (kanwil) terlebih dahulu. Simak ‘Sistem Administrasi Pajak yang Baru Bakal Diuji Coba Dulu oleh DJP’.

Sesuai dengan PER-46/PJ/2015, taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak. Simak pula ‘Apa Itu Taxpayer Account Management (TAM)?’.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Apabila telah diluncurkan, aplikasi taxpayer account akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital. Taxpayer account merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan melalui pembaruan SIAP.

“Semua layanan yang dibutuhkan itu ada informasinya juga di sana,” imbuh Dwi Astuti dalam sebuah program bertajuk Reformasi Perpajakan & NIK sebagai NPWP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan