FINLANDIA

Inflasi Melonjak, Menkeu Ini Ingin Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Vallencia | Minggu, 12 Juni 2022 | 15:00 WIB
Inflasi Melonjak, Menkeu Ini Ingin Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

HELSINKI, DDTCNews – Pemerintah Finlandia memberikan sinyal untuk memberikan insentif pajak guna merespons lonjakan inflasi sejak awal tahun ini.

Menteri Keuangan Annika Saarikko mengatakan pemerintah tengah mencari solusi untuk menutup pendapatan negara yang berkurang jika insentif pajak diberlakukan. Meski telah mengisyarakatkan adanya pemberian insentif, waktu pemberian insentif pajak belum ditentukan.

"Kami masih memikirkan dari mana pendapatan negara jika pajak penghasilan dikurangi," katanya seperti dilansir yle.fi, Minggu (12/6/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pada 2022, harga umum di Finlandia meningkat sebesar 6%, sedangkan peningkatan upah tidak dapat mengimbangi kenaikan harga umum. Kondisi itu akhirnya mendorong pemerintah untuk memberikan pemotongan pajak penghasilan (PPh).

Rencana tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi situasi tersebut. Selain memberikan pemotongan PPh, Saarikko juga berniat mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan makanan dan menurunkan tarif pajak bensin.

Menteri keuangan menambahkan pemerintah harus selektif dalam memberikan insentif karena tidak semua gagasan insentif pajak tersebut dapat diberlakukan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Saya dapat mengatakan secara langsung bahwa tidak ada kenyataan yang memungkinkan di mana semua ini dapat dilakukan," katanya.

Selain itu, lanjut Saarikko, Kementerian Keuangan juga sedang mendiskusikan permasalahan tentang gaji. Dia menegaskan pemerintah berkomitmen untuk menemukan cara untuk mengendalikan segala permasalahan yang ada saat ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan