SIPRUS

Inflasi Masih Tinggi, Otoritas Ini Tunda Implementasi Pajak Karbon

Vallencia | Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Inflasi Masih Tinggi, Otoritas Ini Tunda Implementasi Pajak Karbon

Ilustrasi.

NICOSIA, DDTCNews – Pemerintah Siprus mengumumkan penundaan pemberlakuan pajak karbon yang awalnya direncanakan mulai diterapkan pada tahun ini.

Menteri Keuangan Constantinos Petrides menyebutkan pemberlakuan pajak karbon pada tahun ini bukanlah waktu yang tepat. Sebab, masyarakat saat ini tengah menghadapi biaya hidup yang kian meningkat akibat inflasi.

“Sekarang bukan waktunya untuk meluncurkan pajak karbon karena basis pajak negara itu sudah terhuyung-huyung dari meningkatnya biaya hidup,” katanya dikutip dari cyprus-mail.com, kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Petrides menjelaskan inflasi menjadi salah satu tantangan terbesar yang tengah dihadapi oleh negara anggota Uni Eropa (UE). Menurutnya, terdapat empat faktor utama yang memicu terjadinya inflasi tinggi.

Pertama, kebijakan moneter ekspansif dengan suku bunga nol atau negatif. Kedua, dampak pandemi Covid-19 yang membuat pemerintah harus memanfaatkan cadangan untuk menopang pertumbuhan ekonomi negara.

Ketiga, konflik antara Rusia-Ukraina dan sanksi yang dijatuhkan terhadap Rusia. Keempat, transisi hijau. Petrides memperkirakan harga energi masih akan tetap tinggi dan Uni Eropa akan meninggalkan era kemakmuran yang dibangun di atas energi murah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk itu, Petrides menekankan pentingnya menjaga keuangan publik untuk tetap seimbang. Terlebih pengeluaran pemerintah untuk mendukung kelompok rentan dan subsidi energi terus meningkat. Hal ini juga yang menjadi alasan pemerintah menunda pajak karbon.

“Untuk melepaskan diri dari bahan bakar fosil, kita memang akan membutuhkan investasi luar biasa dalam energi hijau dan transisi hijau,” tuturnya.

Pada Desember 2021, Petrides telah mengumumkan upaya reformasi pajak yang mencakup pajak karbon serta pengenaan pajak lingkungan untuk mencapai tujuan lingkungan. Namun, rencana ini harus ditunda terlebih dahulu karena dampak inflasi yang signifikan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra