SIPRUS

Inflasi Masih Tinggi, Otoritas Ini Tunda Implementasi Pajak Karbon

Vallencia | Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Inflasi Masih Tinggi, Otoritas Ini Tunda Implementasi Pajak Karbon

Ilustrasi.

NICOSIA, DDTCNews – Pemerintah Siprus mengumumkan penundaan pemberlakuan pajak karbon yang awalnya direncanakan mulai diterapkan pada tahun ini.

Menteri Keuangan Constantinos Petrides menyebutkan pemberlakuan pajak karbon pada tahun ini bukanlah waktu yang tepat. Sebab, masyarakat saat ini tengah menghadapi biaya hidup yang kian meningkat akibat inflasi.

“Sekarang bukan waktunya untuk meluncurkan pajak karbon karena basis pajak negara itu sudah terhuyung-huyung dari meningkatnya biaya hidup,” katanya dikutip dari cyprus-mail.com, kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Petrides menjelaskan inflasi menjadi salah satu tantangan terbesar yang tengah dihadapi oleh negara anggota Uni Eropa (UE). Menurutnya, terdapat empat faktor utama yang memicu terjadinya inflasi tinggi.

Pertama, kebijakan moneter ekspansif dengan suku bunga nol atau negatif. Kedua, dampak pandemi Covid-19 yang membuat pemerintah harus memanfaatkan cadangan untuk menopang pertumbuhan ekonomi negara.

Ketiga, konflik antara Rusia-Ukraina dan sanksi yang dijatuhkan terhadap Rusia. Keempat, transisi hijau. Petrides memperkirakan harga energi masih akan tetap tinggi dan Uni Eropa akan meninggalkan era kemakmuran yang dibangun di atas energi murah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk itu, Petrides menekankan pentingnya menjaga keuangan publik untuk tetap seimbang. Terlebih pengeluaran pemerintah untuk mendukung kelompok rentan dan subsidi energi terus meningkat. Hal ini juga yang menjadi alasan pemerintah menunda pajak karbon.

“Untuk melepaskan diri dari bahan bakar fosil, kita memang akan membutuhkan investasi luar biasa dalam energi hijau dan transisi hijau,” tuturnya.

Pada Desember 2021, Petrides telah mengumumkan upaya reformasi pajak yang mencakup pajak karbon serta pengenaan pajak lingkungan untuk mencapai tujuan lingkungan. Namun, rencana ini harus ditunda terlebih dahulu karena dampak inflasi yang signifikan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN