BRASIL

Inflasi di Negara Ini Mereda Berkat Insentif Pajak BBM

Vallencia | Minggu, 28 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Inflasi di Negara Ini Mereda Berkat Insentif Pajak BBM

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews – Seiring dengan diberlakukannya insentif pajak atas bahan bakar minyak (BBM), lonjakan inflasi yang terjadi di Brasil kini mulai mereda. Kondisi ini ditunjukkan dari indeks harga konsumen yang makin menurun.

Brazilian Institute of Geography and Statistics (IBGE) menyebutkan pemberian insentif pajak BBM membuat harga BBM lebih rendah. Penurunan harga BBM rupanya berhasil menekan inflasi yang terjadi di negara tersebut.

“Harga konsumen di Brasil turun hingga pertengahan Agustus berkat harga bahan bakar yang lebih rendah karena pemotongan pajak,” kata salah seorang anggota IBGE seperti dilansir foxbusiness.com, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada Oktober 2021, Presiden Brasil Jair Bolsonaro sempat menyebut harga BBM yang lebih rendah merupakan kunci untuk proses pemulihan ekonomi. Berikutnya, pendapat tersebut diwujudkan secara nyata sebagai kebijakan yang diberlakukan dengan insentif pajak atas BBM.

Langkah tersebut ternyata sukses menekan inflasi yang terjadi di Brasil. Pada Agustus 2022, indeks harga konsumen secara nasional di Brasil berhasil mengalami penurunan hingga menyentuh angka 0,73%.

Angka tersebut merupakan tingkat penurunan terendah yang tercatat sejak pengukuran inflasi sejak November 1991. Seorang ekonom mengestimasi akan adanya penurunan yang lebih besar lagi dengan perkiraan mencapai 0,81%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, IBGE melaporkan biaya transportasi turun 5,24% karena harga bensin dan etanol yang lebih rendah. Namun, sebagian angka ini masih perlu diimbangi oleh kenaikan 1,12% pada biaya makanan dan minuman karena melonjaknya harga susu.

Sementara itu, Kepala Bank Sentral Roberto Campos Neto memperkirakan inflasi mencapai 6,5% pada akhir 2022. Namun, ia mengingatkan kondisi ini dapat berbanding terbalik pada 2023 menyusul berakhirnya beberapa insentif pajak pada Desember 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra