BRASIL

Inflasi di Negara Ini Mereda Berkat Insentif Pajak BBM

Vallencia | Minggu, 28 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Inflasi di Negara Ini Mereda Berkat Insentif Pajak BBM

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews – Seiring dengan diberlakukannya insentif pajak atas bahan bakar minyak (BBM), lonjakan inflasi yang terjadi di Brasil kini mulai mereda. Kondisi ini ditunjukkan dari indeks harga konsumen yang makin menurun.

Brazilian Institute of Geography and Statistics (IBGE) menyebutkan pemberian insentif pajak BBM membuat harga BBM lebih rendah. Penurunan harga BBM rupanya berhasil menekan inflasi yang terjadi di negara tersebut.

“Harga konsumen di Brasil turun hingga pertengahan Agustus berkat harga bahan bakar yang lebih rendah karena pemotongan pajak,” kata salah seorang anggota IBGE seperti dilansir foxbusiness.com, Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Pada Oktober 2021, Presiden Brasil Jair Bolsonaro sempat menyebut harga BBM yang lebih rendah merupakan kunci untuk proses pemulihan ekonomi. Berikutnya, pendapat tersebut diwujudkan secara nyata sebagai kebijakan yang diberlakukan dengan insentif pajak atas BBM.

Langkah tersebut ternyata sukses menekan inflasi yang terjadi di Brasil. Pada Agustus 2022, indeks harga konsumen secara nasional di Brasil berhasil mengalami penurunan hingga menyentuh angka 0,73%.

Angka tersebut merupakan tingkat penurunan terendah yang tercatat sejak pengukuran inflasi sejak November 1991. Seorang ekonom mengestimasi akan adanya penurunan yang lebih besar lagi dengan perkiraan mencapai 0,81%.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Untuk diketahui, IBGE melaporkan biaya transportasi turun 5,24% karena harga bensin dan etanol yang lebih rendah. Namun, sebagian angka ini masih perlu diimbangi oleh kenaikan 1,12% pada biaya makanan dan minuman karena melonjaknya harga susu.

Sementara itu, Kepala Bank Sentral Roberto Campos Neto memperkirakan inflasi mencapai 6,5% pada akhir 2022. Namun, ia mengingatkan kondisi ini dapat berbanding terbalik pada 2023 menyusul berakhirnya beberapa insentif pajak pada Desember 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah