PEREKONOMIAN INDONESIA

Industri Pengolahan Melambat, Menperin: Insentif Baru Tidak Diperlukan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2019 | 10:00 WIB
Industri Pengolahan Melambat, Menperin: Insentif Baru Tidak Diperlukan

Pertumbuhan industri pengolahan pada kuartal I. (BPS)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif baru tidak diperlukan lagi untuk sektor manufaktur atau industri pengolahan meskipun pertumbuhannya kembali melambat pada kuartal I/2019.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan insentif yang ada saat ini sudah memadai. Kini, tantangan yang harus dijawab adalah efektifitas dari pemberian fasilitas fiskal dalam mengakselerasi kegiatan usaha.

“Insentif yang paling penting adalah diimplementasinya saja untuk tax holiday, tax allowance, dan sebagainya” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (7/5/2019).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Politisi Partai Golkar tersebut meyakini prospek industri pada kuartal II/2019 akan lebih baik ketimbang tiga bulan pertama 2019. Berakhirnya ketidakpastian setelah Pemilu, disebutnya, menjadi batu loncatan untuk ekspansi dunia usaha.

Menurut Airlangga, tren positif sudah terlihat dari capaian pada kuartal I/2019. Ada beberapa sektor manufaktur andalan yang masih mencatatkan pertumbuhan produksi. Manufaktur andalan itu seperti tekstil dan industri makanan minumam.

Tren positif tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi manufaktur terhadap ekonomi nasional. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tidak hanya mengandalkan kegiatan konsumsi semata, tapi juga bersumber dari ekspansi dari kegiatan produksi.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

“Kami lihat pasca-Pilpres, investasi akan meningkat terutama di kawasan industri, utamanya tekstil dan makanan minuman. Kemenperin akan memonitor investasi dan pembelian lahan di kawasan industri,” paparnya.

Seperti diketahui, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat pengajuan permohonan fasilitas tax holiday mencapai 19 perusahaan. Pengajuan tersebut terpantau melalui sistem Online Single Submission (OSS). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini