PEREKONOMIAN INDONESIA

Industri Pengolahan Melambat, Menperin: Insentif Baru Tidak Diperlukan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2019 | 10:00 WIB
Industri Pengolahan Melambat, Menperin: Insentif Baru Tidak Diperlukan

Pertumbuhan industri pengolahan pada kuartal I. (BPS)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif baru tidak diperlukan lagi untuk sektor manufaktur atau industri pengolahan meskipun pertumbuhannya kembali melambat pada kuartal I/2019.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan insentif yang ada saat ini sudah memadai. Kini, tantangan yang harus dijawab adalah efektifitas dari pemberian fasilitas fiskal dalam mengakselerasi kegiatan usaha.

“Insentif yang paling penting adalah diimplementasinya saja untuk tax holiday, tax allowance, dan sebagainya” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (7/5/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Politisi Partai Golkar tersebut meyakini prospek industri pada kuartal II/2019 akan lebih baik ketimbang tiga bulan pertama 2019. Berakhirnya ketidakpastian setelah Pemilu, disebutnya, menjadi batu loncatan untuk ekspansi dunia usaha.

Menurut Airlangga, tren positif sudah terlihat dari capaian pada kuartal I/2019. Ada beberapa sektor manufaktur andalan yang masih mencatatkan pertumbuhan produksi. Manufaktur andalan itu seperti tekstil dan industri makanan minumam.

Tren positif tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi manufaktur terhadap ekonomi nasional. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tidak hanya mengandalkan kegiatan konsumsi semata, tapi juga bersumber dari ekspansi dari kegiatan produksi.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Kami lihat pasca-Pilpres, investasi akan meningkat terutama di kawasan industri, utamanya tekstil dan makanan minuman. Kemenperin akan memonitor investasi dan pembelian lahan di kawasan industri,” paparnya.

Seperti diketahui, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat pengajuan permohonan fasilitas tax holiday mencapai 19 perusahaan. Pengajuan tersebut terpantau melalui sistem Online Single Submission (OSS). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN