PEREKONOMIAN INDONESIA

Industri Pengolahan Melambat, Menperin: Insentif Baru Tidak Diperlukan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2019 | 10:00 WIB
Industri Pengolahan Melambat, Menperin: Insentif Baru Tidak Diperlukan

Pertumbuhan industri pengolahan pada kuartal I. (BPS)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif baru tidak diperlukan lagi untuk sektor manufaktur atau industri pengolahan meskipun pertumbuhannya kembali melambat pada kuartal I/2019.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan insentif yang ada saat ini sudah memadai. Kini, tantangan yang harus dijawab adalah efektifitas dari pemberian fasilitas fiskal dalam mengakselerasi kegiatan usaha.

“Insentif yang paling penting adalah diimplementasinya saja untuk tax holiday, tax allowance, dan sebagainya” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (7/5/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Politisi Partai Golkar tersebut meyakini prospek industri pada kuartal II/2019 akan lebih baik ketimbang tiga bulan pertama 2019. Berakhirnya ketidakpastian setelah Pemilu, disebutnya, menjadi batu loncatan untuk ekspansi dunia usaha.

Menurut Airlangga, tren positif sudah terlihat dari capaian pada kuartal I/2019. Ada beberapa sektor manufaktur andalan yang masih mencatatkan pertumbuhan produksi. Manufaktur andalan itu seperti tekstil dan industri makanan minumam.

Tren positif tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi manufaktur terhadap ekonomi nasional. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi tidak hanya mengandalkan kegiatan konsumsi semata, tapi juga bersumber dari ekspansi dari kegiatan produksi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Kami lihat pasca-Pilpres, investasi akan meningkat terutama di kawasan industri, utamanya tekstil dan makanan minuman. Kemenperin akan memonitor investasi dan pembelian lahan di kawasan industri,” paparnya.

Seperti diketahui, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat pengajuan permohonan fasilitas tax holiday mencapai 19 perusahaan. Pengajuan tersebut terpantau melalui sistem Online Single Submission (OSS). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?