KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Industri Kreatif Minta Insentif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2016 | 21:33 WIB
Industri Kreatif Minta Insentif

JAKARTA, DDTCNews – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengusulkan adanya fasilitas keringanan pajak dan kemudahan perizinan untuk kelompok industri kreatif seperti yang didapatkan di negara lain.

“Untuk yang baru mulai masuk film misalnya, 3 tahun pertama pasti belum untung. Makanya ada keinginan ada grace period,” ujar Kepala Bekraf Triawan Munaf belum lama ini.

Produser film Meiske Taurisia menambahkan insentif yang dibutuhkan oleh industri film adalah tax holiday untuk bioskop perintis khusus film Indonesia di kabupaten atau kota.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

“Perlu juga ada subsidi hibah dana produksi bagi film Indonesia yang di produksi bersama sineas asing dengan tujuan ekspor film,” katanya.

Selain industri film, sambung Triawan, kelompok industri kreatif yang juga membutuhkan insentif adalah pelaku industri penerbitan, terutama perbukuan.

“Industri penerbitan terkena pajak berlapis untuk kertas, penjualan buku, dan pengarang. Pajak-pajak ini tentu membebani pelaku industri penerbitan,” tambahnya.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Dia menyebutkan Bekraf akan segera mengoordinasikan usulan tersebut agar dapat dijadikan dasar perumusan kebijakan perpajakan khusus untuk industri kreatif.

“Di banyak negara, ada insentif dari pemerintah kepada sektor industri kreatif. Karena nanti hasilnya dinikmati semua. Perputaran ekonomi di sektor itu akan semakin meningkat,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!