KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Industri Kreatif Minta Insentif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Juli 2016 | 21:33 WIB
Industri Kreatif Minta Insentif

JAKARTA, DDTCNews – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengusulkan adanya fasilitas keringanan pajak dan kemudahan perizinan untuk kelompok industri kreatif seperti yang didapatkan di negara lain.

“Untuk yang baru mulai masuk film misalnya, 3 tahun pertama pasti belum untung. Makanya ada keinginan ada grace period,” ujar Kepala Bekraf Triawan Munaf belum lama ini.

Produser film Meiske Taurisia menambahkan insentif yang dibutuhkan oleh industri film adalah tax holiday untuk bioskop perintis khusus film Indonesia di kabupaten atau kota.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Perlu juga ada subsidi hibah dana produksi bagi film Indonesia yang di produksi bersama sineas asing dengan tujuan ekspor film,” katanya.

Selain industri film, sambung Triawan, kelompok industri kreatif yang juga membutuhkan insentif adalah pelaku industri penerbitan, terutama perbukuan.

“Industri penerbitan terkena pajak berlapis untuk kertas, penjualan buku, dan pengarang. Pajak-pajak ini tentu membebani pelaku industri penerbitan,” tambahnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dia menyebutkan Bekraf akan segera mengoordinasikan usulan tersebut agar dapat dijadikan dasar perumusan kebijakan perpajakan khusus untuk industri kreatif.

“Di banyak negara, ada insentif dari pemerintah kepada sektor industri kreatif. Karena nanti hasilnya dinikmati semua. Perputaran ekonomi di sektor itu akan semakin meningkat,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?