PAJAK BERGANDA

Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Dian Kurniati | Selasa, 04 Februari 2020 | 17:21 WIB
Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

ilustrasi.

JAKARTA, DDTC—Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menyepakati perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), atau avoidance of double taxation di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Penandatanganan tax treaty tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan perwakilan Singapura, disaksikan Presiden Joko Widodo dan Presiden Singapura Halimah Yacob pada Selasa (04/02/2020).

Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku senang dengan penandatanganan kesepakatan tersebut. Presiden berterima kasih karena Singapura bersedia memperkuat kerja sama perpajakan dengan Indonesia.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Saya sangat puas dengan kemajuan kerjasama kita (Indonesia-Singapura), yakni selesainya negosiasi perjanjian persetujuan penghindaran pajak berganda yang tadi telah kita saksikan dan telah ditandatangani," kata Jokowi di Istana Bogor.

Kesepakatan baru itu juga diklaim pemerintah Indonesia lebih adil lantaran perjanjian sebelumnya—yang sudah berlaku sejak 1991—cenderung lebih menguntungkan Singapura ketimbang Indonesia.

Pada kerja sama itu, Singapura mendapat penurunan tarif pajak pemotongan untuk royalti dan laba perusahaan cabang. Adapun, kerja sama Indonesia-Singapura itu telah terjalin selama lebih dari 50 tahun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, Presiden Singapura Halimah Yacob meyakini persetujuan penghindaran pajak berganda tersebut akan menguntungkan kedua negara, di tengah situasi dunia yang serba tidak pasti saat ini.

"Sebagai tetangga yang baik, kedua negara telah mendapat keuntungan, dan mengatasi tantangan bersama," kata Halimah.

Dilansir dari The Strait Times, hubungan kerja sama kedua negara terus meningkat setiap tahun. Pada 2018, nilai perdagangan kedua negara mencapai US$65 miliar, atau meningkat 9,4% dari tahun sebelumnya.

Halimah juga menyebut Singapura merupakan investor asing utama Indonesia selama enam tahun terakhir. Dia berkata, posisi itu menunjukkan kepercayaan Singapura pada stabilitas perekonomian Indonesia, meski tekanan secara eksternal selalu dinamis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan