Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Perjanjian pertukaran data dan informasi untuk keperluan perpajakan (Tax Information Exchange Agreement/TIEA) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino resmi berlaku.
Dirjen Pajak mengumumkan waktu berlaku tersebut melalui Surat Edaran Dirjen Pajak (SE) No.SE-28/PJ/2019. Beleid yang diundangkan pada 11 Oktober 2019 ini memang diterbitkan sebagai pemberitahuan saat berlakunya TIEA beserta garis besar yang diatur dalamnya.
“Dengan telah selesainya prosedur ratifikasi dan prosedur pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik San Marino atas TIEA, perlu diterbitkan SE sebagai pemberitahuan,” demikian kutipan dalam beleid tersebut,
Jumat (8/11/2019)
Berdasarkan beleid tersebut, saat berlaku (entry into force) TIEA Indonesia-San Marino adalah sejak 30 Agustus 2019. Begitu pula dengan saat berlaku efektif (effective date) baik untuk pidana perpajakan serta hal lainnya juga berlaku
mulai 30 Agustus 2019.
Lebih lanjut, TIEA Indonesia-San Marino ini memberikan kewenangan bagi kedua belah negara untuk melakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information on Request) maupun melakukan pemeriksaan pajak di luar negeri (Tax Examination Abroad).
Selanjutnya, informasi pajak di Indonesia yang tercakup dalam perjanjian pertukaran ini meliputi, pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara, informasi pajak di Republik San Marino meliputi pajak penghasilan umum untuk orang
pribadi dan badan serta pajak impor.
Jenis pajak tersebut dapat bertambah atau diganti dengan pajak yang serupa atau pada hakikatnya sama meskipun telah melewati tanggal penandatangan. Namun, penyesuaian jenis pajak itu hanya dapat terjadi jika pejabat yang berwenang dari para pihak memberikan
persetujuan.
Selain itu, para pihak memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan atas semua informasi dan pengungkapan yang diberikan atau diterima. Bahkan, kewajiban ini tetap berlaku meski TIEA Indonesia-San Marino sudah berakhir.
Kemudian, dengan berlakunya TIEA Indonesia-San Marino ini pimpinan unit di lingkungan DJP dapat menyampaikan usulan pertukaran informasi berdasarkan permintaan atau pelaksanaan pemeriksaan pajak di luar negeri kepada Direktur Perpajakan internasional.
Kedua permintaan tersebut dapat diajukan untuk memperoleh informasi yang diyakini berada di San Marino sepanjang informasi yang diminta relevan dan atas orang atau badan tersebut sedang dilakukan pengenaan pajak, pemeriksaan pajak, atau penuntutan pidana
perpajakan.
Adapun sebelumnya pemerintah Indonesia sudah memiliki perjanjian TIEA dengan Jersey, Guernsey, Isle of Man, dan Bermuda. Pemerintah menjalin perjanjian ini sebagai salah satu upaya untuk menghindari praktik penghindaran pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.