PERTUKARAN INFORMASI

Indonesia Sahkan Pertukaran Informasi Perpajakan dengan San Marino

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2019 | 10:16 WIB
Indonesia Sahkan Pertukaran Informasi Perpajakan dengan San Marino

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan persetujuan terkait pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan dengan Pemerintah San Marino.

Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden No.54/2019. Dalam beleid yang diundangkan pada 12 Agustus 2019 ini, pemerintah mengesahkan persetujuan kedua negara yang telah ditandatangani di New York, Amerika Serikat pada 25 September 2013.

“Persetujuan perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakukan persetujuan yang mengatur pertukaran informasi di bidang perpajakan dalam rangka mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Dalam persetujuan tersebut ditegaskan pejabat berwenang dari kedua negara harus memberikan bantuan melalui pertukaran informasi yang dianggap relevan dengan administrasi dan penegakan hukum domestik dari kedua negera.

Informasi itu berkaitan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan. Informasi berkaitan dengan penentuan, penilaian, penegakan hukum, penagihan atau pengembalian pajak orang pribadi atau badan. Informasi yang dipertukarkan akan dijaga kerahasiannya.

Adapun pajak-pajak yang ada dalam lingkup persetujuan ini adalah. Pertama, di Republik San Marino ada pajak penghasilan secara umum yang dikenakan terhadap perseorangan serta badan hukum dan kepemilikan. Selain itu, ada pula pajak impor (imposta monofase sulle importazioni).Kedua, di Indonesia, ada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam persetujuan itu juga ada ketentuan mengenai pemeriksaan pajak di luar negeri. Dengan pemberitahuan yang cukup sebelumnya, pihak peminta informasi dapat meminta agar perwakilan pejabatnya untuk memasuki wilayah pihak yang dimintai informasi.

“Sebatas yang diizinkan menurut hukumnya, untuk mewawancarai individu dan memeriksa catatan dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari individu atau orang/badan lainnya yang terkait,” demikian bunyi penggalan persetujuan tersebut.

Sekadar informasi, Republik San Marino merupakan negara terkecil ke lima di dunia dan terkecil ketiga di Eropa setelah Kota Vatikan dan Monako. San Marino bukan negara anggota Uni Eropa, tapi memiliki mata uang resmi euro. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN