PERTUKARAN INFORMASI

Indonesia Sahkan Pertukaran Informasi Perpajakan dengan San Marino

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2019 | 10:16 WIB
Indonesia Sahkan Pertukaran Informasi Perpajakan dengan San Marino

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan persetujuan terkait pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan dengan Pemerintah San Marino.

Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden No.54/2019. Dalam beleid yang diundangkan pada 12 Agustus 2019 ini, pemerintah mengesahkan persetujuan kedua negara yang telah ditandatangani di New York, Amerika Serikat pada 25 September 2013.

“Persetujuan perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakukan persetujuan yang mengatur pertukaran informasi di bidang perpajakan dalam rangka mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dalam persetujuan tersebut ditegaskan pejabat berwenang dari kedua negara harus memberikan bantuan melalui pertukaran informasi yang dianggap relevan dengan administrasi dan penegakan hukum domestik dari kedua negera.

Informasi itu berkaitan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan. Informasi berkaitan dengan penentuan, penilaian, penegakan hukum, penagihan atau pengembalian pajak orang pribadi atau badan. Informasi yang dipertukarkan akan dijaga kerahasiannya.

Adapun pajak-pajak yang ada dalam lingkup persetujuan ini adalah. Pertama, di Republik San Marino ada pajak penghasilan secara umum yang dikenakan terhadap perseorangan serta badan hukum dan kepemilikan. Selain itu, ada pula pajak impor (imposta monofase sulle importazioni).Kedua, di Indonesia, ada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Dalam persetujuan itu juga ada ketentuan mengenai pemeriksaan pajak di luar negeri. Dengan pemberitahuan yang cukup sebelumnya, pihak peminta informasi dapat meminta agar perwakilan pejabatnya untuk memasuki wilayah pihak yang dimintai informasi.

“Sebatas yang diizinkan menurut hukumnya, untuk mewawancarai individu dan memeriksa catatan dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari individu atau orang/badan lainnya yang terkait,” demikian bunyi penggalan persetujuan tersebut.

Sekadar informasi, Republik San Marino merupakan negara terkecil ke lima di dunia dan terkecil ketiga di Eropa setelah Kota Vatikan dan Monako. San Marino bukan negara anggota Uni Eropa, tapi memiliki mata uang resmi euro. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?