Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan persetujuan terkait pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan dengan Pemerintah San Marino.
Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden No.54/2019. Dalam beleid yang diundangkan pada 12 Agustus 2019 ini, pemerintah mengesahkan persetujuan kedua negara yang telah ditandatangani di New York, Amerika Serikat pada 25 September 2013.
“Persetujuan perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakukan persetujuan yang mengatur pertukaran informasi di bidang perpajakan dalam rangka mencegah pengelakan atau penghindaran pajak di kedua negara,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid itu.
Dalam persetujuan tersebut ditegaskan pejabat berwenang dari kedua negara harus memberikan bantuan melalui pertukaran informasi yang dianggap relevan dengan administrasi dan penegakan hukum domestik dari kedua negera.
Informasi itu berkaitan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan. Informasi berkaitan dengan penentuan, penilaian, penegakan hukum, penagihan atau pengembalian pajak orang pribadi atau badan. Informasi yang dipertukarkan akan dijaga kerahasiannya.
Adapun pajak-pajak yang ada dalam lingkup persetujuan ini adalah. Pertama, di Republik San Marino ada pajak penghasilan secara umum yang dikenakan terhadap perseorangan serta badan hukum dan kepemilikan. Selain itu, ada pula pajak impor (imposta monofase sulle importazioni).Kedua, di Indonesia, ada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Dalam persetujuan itu juga ada ketentuan mengenai pemeriksaan pajak di luar negeri. Dengan pemberitahuan yang cukup sebelumnya, pihak peminta informasi dapat meminta agar perwakilan pejabatnya untuk memasuki wilayah pihak yang dimintai informasi.
“Sebatas yang diizinkan menurut hukumnya, untuk mewawancarai individu dan memeriksa catatan dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari individu atau orang/badan lainnya yang terkait,” demikian bunyi penggalan persetujuan tersebut.
Sekadar informasi, Republik San Marino merupakan negara terkecil ke lima di dunia dan terkecil ketiga di Eropa setelah Kota Vatikan dan Monako. San Marino bukan negara anggota Uni Eropa, tapi memiliki mata uang resmi euro. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.