KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Indonesia Perlu Punya Limited FTA dengan AS, Kadin Ungkap Alasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 18 April 2023 | 13:11 WIB
Indonesia Perlu Punya Limited FTA dengan AS, Kadin Ungkap Alasannya

Kapal bermuatan peti kemas (kiri) meninggalkan Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara, Rabu (15/3/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berpandangan Indonesia perlu memiliki perjanjian perdagangan bebas terbatas (limited FTA) dengan Amerika Serikat (AS).

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan limited FTA yang mencakup perdagangan bebas mineral kritis diperlukan untuk mendukung ekosistem industri mobil listrik serta sektor energi baru dan terbarukan (EBT).

"Proposal limited FTA Indonesia kepada AS jadi langkah yang tepat agar mineral kritis dan industri manufaktur kendaraan listrik Indonesia tetap dapat bersaing di pasar global, khususnya di AS. 'Mineral kritis' seperti nikel, aluminium, kobalt, hingga tembaga penting dalam pembangunan ekosistem energi baru dan terbarukan di Indonesia dan dunia," ujar Arsjad, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Arsjad mengatakan kehadiran limited FTA bakal berperan krusial dalam menjaga keberlanjutan investasi serta membuka peluang pasar bijih nikel dan turunannya bagi Indonesia.

"Kami di sektor bisnis siap untuk mengambil tindakan proaktif guna mensukseskan implementasi kesepakatan tersebut. Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan sektor bisnis, Indonesia akan meraih manfaat besar dari limited FTA ini," ujar Arsjad.

Arsjad berharap inisiatif pengajuan proposal limited FTA oleh Indonesia kepada AS bisa segera disepakati guna mendukung kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan antara Indonesia dan AS.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Menurut Arsjad, akan sangat tidak adil bila AS tidak mengikutsertakan Indonesia dalam kebijakannya. "Akan banyak kerugian bagi AS jika tidak terjadi kesepakatan terkait limited FTA dengan Indonesia," ujar Arsjad.

Untuk diketahui, langkah Indonesia mengajukan limited FTA dilatarbelakangi oleh kebijakan pemberian insentif kredit pajak atas pembelian kendaraan listrik dalam Inflation Reduction Act (IRA).

Dalam IRA, hanya mobil listrik dengan komponen baterai berasal dari AS, Kanada, Meksiko, atau negara mitra FTA saja yang memenuhi syarat pemberian insentif kredit pajak. Lewat aturan ini, AS berupaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku dari China.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Saat ini, Indonesia tidak memiliki FTA dengan AS. Oleh karena itu, limited FTA diajukan guna mengakomodasi produk nikel dan produk tambang lainnya dari Indonesia.

"Syaratnya masuk IRA kan harus ada FTA, kita belum punya. Jadi bukan berarti kita itu di-exclude, enggak begitu. Kita cuma belum punya FTA saja," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?