KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Indonesia Perlu Punya Limited FTA dengan AS, Kadin Ungkap Alasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 18 April 2023 | 13:11 WIB
Indonesia Perlu Punya Limited FTA dengan AS, Kadin Ungkap Alasannya

Kapal bermuatan peti kemas (kiri) meninggalkan Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara, Rabu (15/3/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berpandangan Indonesia perlu memiliki perjanjian perdagangan bebas terbatas (limited FTA) dengan Amerika Serikat (AS).

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan limited FTA yang mencakup perdagangan bebas mineral kritis diperlukan untuk mendukung ekosistem industri mobil listrik serta sektor energi baru dan terbarukan (EBT).

"Proposal limited FTA Indonesia kepada AS jadi langkah yang tepat agar mineral kritis dan industri manufaktur kendaraan listrik Indonesia tetap dapat bersaing di pasar global, khususnya di AS. 'Mineral kritis' seperti nikel, aluminium, kobalt, hingga tembaga penting dalam pembangunan ekosistem energi baru dan terbarukan di Indonesia dan dunia," ujar Arsjad, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Arsjad mengatakan kehadiran limited FTA bakal berperan krusial dalam menjaga keberlanjutan investasi serta membuka peluang pasar bijih nikel dan turunannya bagi Indonesia.

"Kami di sektor bisnis siap untuk mengambil tindakan proaktif guna mensukseskan implementasi kesepakatan tersebut. Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan sektor bisnis, Indonesia akan meraih manfaat besar dari limited FTA ini," ujar Arsjad.

Arsjad berharap inisiatif pengajuan proposal limited FTA oleh Indonesia kepada AS bisa segera disepakati guna mendukung kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan antara Indonesia dan AS.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Menurut Arsjad, akan sangat tidak adil bila AS tidak mengikutsertakan Indonesia dalam kebijakannya. "Akan banyak kerugian bagi AS jika tidak terjadi kesepakatan terkait limited FTA dengan Indonesia," ujar Arsjad.

Untuk diketahui, langkah Indonesia mengajukan limited FTA dilatarbelakangi oleh kebijakan pemberian insentif kredit pajak atas pembelian kendaraan listrik dalam Inflation Reduction Act (IRA).

Dalam IRA, hanya mobil listrik dengan komponen baterai berasal dari AS, Kanada, Meksiko, atau negara mitra FTA saja yang memenuhi syarat pemberian insentif kredit pajak. Lewat aturan ini, AS berupaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku dari China.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Saat ini, Indonesia tidak memiliki FTA dengan AS. Oleh karena itu, limited FTA diajukan guna mengakomodasi produk nikel dan produk tambang lainnya dari Indonesia.

"Syaratnya masuk IRA kan harus ada FTA, kita belum punya. Jadi bukan berarti kita itu di-exclude, enggak begitu. Kita cuma belum punya FTA saja," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP