KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Indonesia Perlu Punya Limited FTA dengan AS, Kadin Ungkap Alasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 18 April 2023 | 13:11 WIB
Indonesia Perlu Punya Limited FTA dengan AS, Kadin Ungkap Alasannya

Kapal bermuatan peti kemas (kiri) meninggalkan Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara, Rabu (15/3/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berpandangan Indonesia perlu memiliki perjanjian perdagangan bebas terbatas (limited FTA) dengan Amerika Serikat (AS).

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan limited FTA yang mencakup perdagangan bebas mineral kritis diperlukan untuk mendukung ekosistem industri mobil listrik serta sektor energi baru dan terbarukan (EBT).

"Proposal limited FTA Indonesia kepada AS jadi langkah yang tepat agar mineral kritis dan industri manufaktur kendaraan listrik Indonesia tetap dapat bersaing di pasar global, khususnya di AS. 'Mineral kritis' seperti nikel, aluminium, kobalt, hingga tembaga penting dalam pembangunan ekosistem energi baru dan terbarukan di Indonesia dan dunia," ujar Arsjad, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Arsjad mengatakan kehadiran limited FTA bakal berperan krusial dalam menjaga keberlanjutan investasi serta membuka peluang pasar bijih nikel dan turunannya bagi Indonesia.

"Kami di sektor bisnis siap untuk mengambil tindakan proaktif guna mensukseskan implementasi kesepakatan tersebut. Kami percaya bahwa dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan sektor bisnis, Indonesia akan meraih manfaat besar dari limited FTA ini," ujar Arsjad.

Arsjad berharap inisiatif pengajuan proposal limited FTA oleh Indonesia kepada AS bisa segera disepakati guna mendukung kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan antara Indonesia dan AS.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Menurut Arsjad, akan sangat tidak adil bila AS tidak mengikutsertakan Indonesia dalam kebijakannya. "Akan banyak kerugian bagi AS jika tidak terjadi kesepakatan terkait limited FTA dengan Indonesia," ujar Arsjad.

Untuk diketahui, langkah Indonesia mengajukan limited FTA dilatarbelakangi oleh kebijakan pemberian insentif kredit pajak atas pembelian kendaraan listrik dalam Inflation Reduction Act (IRA).

Dalam IRA, hanya mobil listrik dengan komponen baterai berasal dari AS, Kanada, Meksiko, atau negara mitra FTA saja yang memenuhi syarat pemberian insentif kredit pajak. Lewat aturan ini, AS berupaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku dari China.

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Saat ini, Indonesia tidak memiliki FTA dengan AS. Oleh karena itu, limited FTA diajukan guna mengakomodasi produk nikel dan produk tambang lainnya dari Indonesia.

"Syaratnya masuk IRA kan harus ada FTA, kita belum punya. Jadi bukan berarti kita itu di-exclude, enggak begitu. Kita cuma belum punya FTA saja," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN