KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Indonesia Minta OECD Klarifikasi Dampak Penerapan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Februari 2022 | 16:05 WIB
Indonesia Minta OECD Klarifikasi Dampak Penerapan Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya untuk mengklarifikasi implikasi dari pajak minimum global terhadap insentif pajak kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan saat ini memang masih terdapat beberapa aspek yang belum sepenuhnya clear pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Kita masih menunggu bagaimana klarifikasi Pilar 2-nya sendiri, tetapi kita aware soal isu ini," ujar Mekar dalam Tax Policy Dialogue bertajuk OECD’s Inclusive Framework Pillar Two: Potential Impact to Indonesian Income Tax Policies, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Yang pasti, ujar Mekar, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga hak-hak wajib pajak yang mengajukan permohonan dan sudah mendapatkan insentif pajak dari pemerintah, khususnya tax holiday.

"Penekanan pemerintah adalah kita akan menjaga supaya hak yang sudah diberikan itu tidak hilang, kita akan hormati keputusan yang sudah dikeluarkan. Stressing-nya itu tapi teknikalnya masih belum, masih kita bicarakan dengan Inclusive Framework," ujar Mekar.

Sesuai dengan communique yang dicapai oleh G20, OECD juga akan mengeluarkan laporan mengenai insentif pajak.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Seperti diketahui, 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%. Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Bila rezim pajak minimum global benar-benar diimplementasikan pada 2023, insentif-insentif pajak yang memangkas tarif pajak efektif menjadi di bawah 15% berpotensi tidak efektif lagi untuk diberikan.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh DJP, 3 insentif pajak yang bakal terdampak oleh pajak minimum global adalah tax holiday, tax allowance, serta supertax deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini