KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Indonesia Minta OECD Klarifikasi Dampak Penerapan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Februari 2022 | 16:05 WIB
Indonesia Minta OECD Klarifikasi Dampak Penerapan Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya untuk mengklarifikasi implikasi dari pajak minimum global terhadap insentif pajak kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan saat ini memang masih terdapat beberapa aspek yang belum sepenuhnya clear pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Kita masih menunggu bagaimana klarifikasi Pilar 2-nya sendiri, tetapi kita aware soal isu ini," ujar Mekar dalam Tax Policy Dialogue bertajuk OECD’s Inclusive Framework Pillar Two: Potential Impact to Indonesian Income Tax Policies, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Yang pasti, ujar Mekar, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga hak-hak wajib pajak yang mengajukan permohonan dan sudah mendapatkan insentif pajak dari pemerintah, khususnya tax holiday.

"Penekanan pemerintah adalah kita akan menjaga supaya hak yang sudah diberikan itu tidak hilang, kita akan hormati keputusan yang sudah dikeluarkan. Stressing-nya itu tapi teknikalnya masih belum, masih kita bicarakan dengan Inclusive Framework," ujar Mekar.

Sesuai dengan communique yang dicapai oleh G20, OECD juga akan mengeluarkan laporan mengenai insentif pajak.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Seperti diketahui, 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%. Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Bila rezim pajak minimum global benar-benar diimplementasikan pada 2023, insentif-insentif pajak yang memangkas tarif pajak efektif menjadi di bawah 15% berpotensi tidak efektif lagi untuk diberikan.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh DJP, 3 insentif pajak yang bakal terdampak oleh pajak minimum global adalah tax holiday, tax allowance, serta supertax deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN