KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Indonesia-Malaysia Sepakat Bertukar Data Kepabeanan

Dian Kurniati | Jumat, 12 November 2021 | 15:00 WIB
Indonesia-Malaysia Sepakat Bertukar Data Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia dan Malaysia bersepakat memperkuat kerja sama di bidang kepabeanan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menkeu Malaysia Zafrul Abdul Azis telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang kerja sama dan bantuan administrasi timbal balik bidang kepabeanan. Salah satu poinnya, pertukaran data.

"Ruang lingkup nota kesepahaman mencakup pertukaran data/informasi yang bersifat administratif dan intelijen, capacity building untuk kedua pihak, serta mengakomodasi pertukaran informasi dengan menggunakan teknologi informasi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (12/11/2021).

Rahayu mengatakan MoU tersebut menjadi payung hukum yang diinisiasi Kastam Diraja Malaysia dan disambut baik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Gagasan itu sebenarnya sempat disampaikan dalam bilateral meeting kedua administrasi kepabeanan di Malaysia pada 2014.

Baca Juga:
Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Pada Agustus 2021, kedua pihak telah menyelesaikan finalisasi dan menyepakati draf MoU sehingga dapat ditandatangani ketika rombongan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob berkunjung ke Istana Bogor.

Rahayu menjelaskan kerja sama Indonesia-Malaysia di bidang kepabeanan telah terjalin sejak lama. Salah satu bentuknya yakni Annual Bilateral Meeting yang diagendakan setiap tahun mulai 2003.

Pertemuan rutin tahunan tersebut merupakan pertemuan level dirjen masing-masing administrasi kepabeanan sebagai forum diskusi isu-isu kepabeanan di kedua negara dan meningkatkan kerja sama.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Bentuk kerja sama lainnya berupa pengawasan bersama di wilayah perbatasan. Operasi di bidang pengawasan seperti Patroli Koordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) dan joint task force on narcotics dilakukan secara berkesinambungan dan telah berhasil menggagalkan beberapa upaya pelanggaran hukum di bidang kepabeanan.

Rahayu berharap momentum penandatanganan MoU tersebut dapat menjadi landasan hukum atas kerja sama yang telah terjalin di antara kedua negara serta membuka peluang kerja sama lainnya seperti perdagangan lintas batas dan keuangan syariah.

"Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan sinergi di dalam pengawasan perbatasan Indonesia-Malaysia hingga mewujudkan penurunan tingkat pelanggaran kepabeanan dan cukai," ujarnya.

Sri Mulyani dan Zafrul juga sempat berbincang mengenai penanganan krisis keuangan global dan krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19, termasuk langkah kebijakan extraordinary dalam menangani berbagai ketidakpastian. Kedua menkeu saling bertukar pikiran tentang kebijakan mengelola keuangan negara, termasuk konsolidasi fiskal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit