KEBIJAKAN BEA CUKAI

Indonesia Ingin Jadi Anggota Penuh FATF, Begini Dukungan dari DJBC

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Juli 2022 | 14:45 WIB
Indonesia Ingin Jadi Anggota Penuh FATF, Begini Dukungan dari DJBC

Gedung DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menyatakan komitmennya untuk mendukung Indonesia menjadi anggota penuh Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang (Financial Action Task Force/FATF).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan perlu sinergi dari seluruh kementerian dan lembaga agar Indonesia dapat menjadi anggota FATF. Dari DJBC, salah satu bentuk dukungan yang dilakukan adalah melalui penguatan pengawasan di wilayah perbatasan sebagai upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

"Hal ini tentu sesuai peran Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan/atau terlarang," katanya, dikutip pada Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Hatta mengatakan DJBC berkomitmen melakukan penguatan penegakan hukum dan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam melakukan operasi di wilayah perbatasan. Pengawasan perlu dioptimalkan di wilayah perairan karena seringkali dijadikan tempat terjadinya pembelian dan penyelundupan barang-barang ilegal seperti senjata api dan bahan peledak.

Selain itu, DJBC juga melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai lintas batas yang terindikasi pendanaan terorisme.

Dia menjelaskan keanggotaan FATF akan memberikan banyak keuntungan. Dari sisi ekonomi, keanggotaan ini akan menjadi pembuktian mengenai stabilitas dan integritas sistem keuangan dan perdagangan Indonesia kepada dunia internasional.

Baca Juga:
Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Kemudian dari sisi industri, keanggotaan TATF akan membangun keyakinan bahwa iklim berbisnis dan berinvestasi di Indonesia aman dan terjamin. Adapun dari sisi hubungan internasional, sebagai momentum meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata internasional sehingga berpotensi meningkatkan efektivitas kerja sama internasional.

"Oleh karena itu, diperlukan komitmen dari seluruh pihak terkait dan masyarakat untuk mendukung keberhasilan Indonesia sebagai anggota penuh FATF," ujarnya.

FATF merupakan badan antarpemerintah yang dibentuk dalam pertemuan G-7 1989 di Paris oleh para menteri di yurisdiksi anggotanya. FATF dibentuk untuk menetapkan standar dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasional dalam hal memberantas pencucian uang, pendanaan teroris, dan ancaman lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.

Baca Juga:
Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

FATF memiliki fungsi penting dalam pemberantasan ancaman integritas sistem keuangan internasional sehingga menjadi keanggotaan FATF menjadi hal yang krusial sebagai upaya TPPU dan TPPT.

Sejak 2016, Indonesia terus berupaya agar menjadi anggota TATF. Adapun pada Juni 2019, Indonesia baru masuk dalam status sebagai observer FATF.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyebut posisi sebagai anggota TATF sangat penting karena Indonesia menjadi satu-satunya negara G-20 yang belum masuk dalam keanggotaan FATF. Agar dapat menjadi anggota, Indonesia harus mampu melewati pengujian oleh tim penilai FATF dengan menggunakan 40 rekomendasi dan 11 capaian langsung (immediate outcomes) yang disebut Mutual Evaluation Review (MER).

Pada 2022, proses MER memasuki fase on site visit, yakni kunjungan tim penilai FATF ke Indonesia yang berlangsung pada 17 Juli hingga 4 Agustus 2022 di Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam pertimbangan utama keanggotaan FATF sekaligus menandakan kesiapan dan komitmen Indonesia dalam memerangi TPPU dan TPPT. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini