KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Indonesia Diprediksi Cuma Dapat Rp1,6 T dari Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Selasa, 02 November 2021 | 15:30 WIB
Indonesia Diprediksi Cuma Dapat Rp1,6 T dari Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Indonesia diperkirakan hanya akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak sekitar EUR100 juta atau setara Rp1,65 triliun melalui implementasi pajak minimum global.

Estimasi penerimaan pajak ini tercantum pada laporan terbaru EU Tax Observatory berdasarkan data country-by-country reporting tahun 2017.

Sebagaimana yang disampaikan oleh EU Tax Observatory dalam laporan tersebut, ketentuan pajak korporasi minimum global pada proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) lebih banyak memberikan tambahan penerimaan pajak kepada negara maju, bukan negara berkembang.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Negara maju dan berpenghasilan tinggi akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak yang lebih banyak ketimbang negara berkembang mengingat sebagian besar perusahaan multinasional bermarkas di negara maju," tulis EU Tax Observatory dalam laporannya, dikutip Selasa (2/11/2021).

Berdasarkan simulasi yang dilakukan EU Tax Observatory, Indonesia berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan pajak yang berkali-kali lipat lebih tinggi bila tarif pajak korporasi minimum global yang disepakati tidak hanya sebesar 15%.

Bila tarif yang disepakati adalah sebesar 21%, maka tambahan penerimaan pajak yang bisa diterima Indonesia berkat Pilar 2 kurang lebih senilai EUR600 juta. Bila tarif yang disepakati adalah 25%, maka potensi tambahan penerimaan pajak bagi Indonesia adalah senilai EUR1,3 miliar.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Bila tarif yang disepakati adalah sebesar 30%, tambahan penerimaan pajak yang berpotensi didapatkan oleh Indonesia bisa mencapai EUR2,3 miliar.

Untuk diketahui, proposal Pilar 2 adalah bagian dari solusi 2 pilar yang dirancang oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk mencegah kompetisi penurunan tarif pajak korporasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Melalui ketentuan income inclusion rule (IIR), yurisdiksi domisili dapat mengenakan pajak atas penghasilan yang kurang dipajaki di yurisdiksi lain. Jika tarif pajak efektif di lokasi investasi lebih rendah dari tarif pajak minimum, maka selisih tarif pajak efektif dan tarif pajak minimum dapat dipajaki oleh yurisdiksi domisili. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?