KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Indonesia Dinilai Perlu Terapkan Pajak Minimum Domestik, Seperti Apa?

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Februari 2022 | 11:27 WIB
Indonesia Dinilai Perlu Terapkan Pajak Minimum Domestik, Seperti Apa?

Brian Arnold, Senior International Tax Policy Adviser/Senior Adviser at the Canadian Tax Foundation dengan meteri yang dijelaskannya.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia dinilai perlu menerapkan qualified domestic minimum tax (QDMT) atau pajak minimum domestik yang sejalan dengan ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Brian Arnold, Senior International Tax Policy Adviser/Senior Adviser at the Canadian Tax Foundation mengatakan QDMT perlu diadopsi oleh yurisdiksi untuk melindungi basis pajak dari dampak pajak minimum global, utamanya bila suatu yurisdiksi menerapkan banyak insentif pajak.

"Bila Pilar 2 berlaku pada 2023, Anda tak punya waktu untuk mengevaluasi seluruh insentif pajak dan harus segera menerapkan kebijakan dengan cepat. Pengenaan QDMT adalah cara yang cepat untuk memajaki seluruh penghasilan dengan tarif pajak efektif sebesar 15%," ujar Arnold dalam Tax Policy Dialogue bertajuk OECD’s Inclusive Framework Pillar Two: Potential Impact to Indonesian Income Tax Policies, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Arnold mengatakan QDMT adalah salah satu cara yang tersedia bagi setiap yurisdiksi untuk mencegah penerapan pajak minimum global atas suatu penghasilan.

Bila anak usaha dari suatu korporasi multinasional dikenai PPh dengan tarif efektif tak mencapai 15%, maka yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berpotensi mengenakan top up tax sesuai dengan income inclusion rule (IIR).

Setelah menerapkan QDMT, Indonesia bisa mulai mengevaluasi insentif pajak yang sebelumnya berlaku dan menggantikannya dengan insentif nonpajak.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Arnold mengatakan kemungkinan besar akan banyak negara yang mengganti insentif pajaknya dengan insentif nonpajak seperti subsidi dan lain sebagainya.

"Jadi Anda tetap mengenakan pajak, tetapi Anda mengembalikan pajak tersebut kepada investor agar yurisdiksi tetap menarik untuk investasi," ujar Arnold.

Seperti diketahui, 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%. Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Bila rezim pajak minimum global benar-benar diimplementasikan pada 2023, maka insentif-insentif pajak yang memangkas tarif pajak efektif menjadi di bawah 15% berpotensi tidak efektif lagi untuk diberikan. Beberapa insentif pajak di Indonesia yang berpotensi terdampak antara lain tax holiday dan tax allowance. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN