PENGAMPUNAN PAJAK

Indonesia Akan Mandiri Karena Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 18:37 WIB
Indonesia Akan Mandiri Karena Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak dinilai mampu menjadikan Indonesia sebagai negara yang mandiri hanya melalui dana hasil kepatuhan wajib pajak (WP)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan program pengampunan pajak adalah salah satu terobosan reformasi pada sektor perpajakan guna menempuh Indonesia yang maju di masa mendatang.

“Program tax amnesty tidak hanya sebagai penarikan dana WP saja, tapi juga berpotensi untuk menjadikan WP sebagai investor dengan sumber investasi yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah, dan yang utama program ini bisa membuat Indonesia lebih mandiri,” kata Sri Mulyani pada acara sosialisasi tax amnesty di Jiexpo Hall, Jakarta, Senin (1/08).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kebijakan pemerintah mengenai pengampunan pajak memiliki tujuan penting, salah satunya untuk membangun dan memajukan negara Indonesia.

“Hal ini dilakukan dengan cara menginvestasi hasil dana yang telah terkumpul ke sektor yang sudah dipersiapkan, meliputi infrastruktur, sektor riil, dan sebagainya,” tambah Menkeu.

Investasi melalui program pengampunan pajak, menurt Menkeu, bisa menjadikan WP sebagai investor besar, karena WP tersebut menginvestasi ke salah satu sektor pembangun negara. Selain itu, tawaran keuntungan yang diterima investor pun akan lebih tinggi dibanding tawaran dari luar negeri.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Pemerintah akan terus menjalin kerja sama dengan instansi lain sebagai bentuk keberlanjutan program pengampunan pajak. Dana hasil program tersebut akan terus dilakukan perputaran secara terus menerus sebagai upaya bahwa dana tersebut berkembang dengan baik.

Keberlanjutan hubungan kerja sama antara pemerintah dengan instansi terkait, mampu menjamin program pengampunan pajak sebagai program pencetus suatu gerakan reformasi baru Indonesia.

“Saya yakin Indonesia nantinya akan bisa membangun negara dengan biaya dan dana sendiri,” tegasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak