PAJAK ORANG KAYA

Indonesia akan Berlakukan PPh Khusus untuk HNWI? Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 30 September 2020 | 18:30 WIB
Indonesia akan Berlakukan PPh Khusus untuk HNWI? Ini Kata Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berupaya memaksimalkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari orang pribadi nonkaryawan sesuai dengan ketentuan umum PPh yang berlaku.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sepanjang UU PPh belum direvisi, maka DJP masih akan mengandalkan perluasan basis pajak dengan menggandeng wajib pajak baru dan peningkatan kepatuhan wajib pajak lama.

"Sepanjang UU PPh tidak berubah, rezim perpajakan tetap sama. Meski demikian kami di Kementerian Keuangan masih berdiskusi apakah PPh [wajib pajak orang pribadi nonkaryawan] ini akan di-frame seperti apa, apakah diperlakukan sama atau lain," ujar Suryo, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Suryo mengungkapkan DJP dan instansi terkait di Kementerian Keuangan tidak hanya membahas mengenai perlakukan pajak bagi orang pribadi nonkaryawan, melainkan juga perlakuan khusus bagi wajib pajak badan tertentu dan juga mengenai pajak pertambahan nilai (PPN).

"High net-worth individual (HNWI/orang kaya) untuk sekarang ya kami dudukkan seperti sekarang. Tahun 2021 yang terpenting adalah melakukan perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan berdasarkan dengan basis data yang kami miliki," ujar Suryo.

Seperti diketahui, realisasi PPh orang pribadi nonkaryawan tercatat masih mampu tumbuh positif sebesar 2,46% di tengah realisasi penerimaan dari jenis pajak lain yang terkontraksi per Agustus 2020.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Hal ini berbanding terbalik bila dibandingkan dengan setoran PPh dari wajib pajak karyawan yakni PPh Pasal 21 yang tergerus -5,27% dan PPh Badan yang terkontraksi sangat dalam mencapai -27,52%.

Meski mampu tumbuh, realisasi PPh orang pribadi nonkaryawan yang hanya sebesar Rp9,12 triliun masih belum mampu menyokong penerimaan pajak secara keseluruhan.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan tidak adanya penurunan tarif serta minimnya wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang memanfaatkan insentif pajak membuat penerimaan dari pos tersebut cenderung stabil. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?