PAJAK ORANG KAYA

Indonesia akan Berlakukan PPh Khusus untuk HNWI? Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 30 September 2020 | 18:30 WIB
Indonesia akan Berlakukan PPh Khusus untuk HNWI? Ini Kata Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih berupaya memaksimalkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari orang pribadi nonkaryawan sesuai dengan ketentuan umum PPh yang berlaku.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sepanjang UU PPh belum direvisi, maka DJP masih akan mengandalkan perluasan basis pajak dengan menggandeng wajib pajak baru dan peningkatan kepatuhan wajib pajak lama.

"Sepanjang UU PPh tidak berubah, rezim perpajakan tetap sama. Meski demikian kami di Kementerian Keuangan masih berdiskusi apakah PPh [wajib pajak orang pribadi nonkaryawan] ini akan di-frame seperti apa, apakah diperlakukan sama atau lain," ujar Suryo, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Suryo mengungkapkan DJP dan instansi terkait di Kementerian Keuangan tidak hanya membahas mengenai perlakukan pajak bagi orang pribadi nonkaryawan, melainkan juga perlakuan khusus bagi wajib pajak badan tertentu dan juga mengenai pajak pertambahan nilai (PPN).

"High net-worth individual (HNWI/orang kaya) untuk sekarang ya kami dudukkan seperti sekarang. Tahun 2021 yang terpenting adalah melakukan perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan berdasarkan dengan basis data yang kami miliki," ujar Suryo.

Seperti diketahui, realisasi PPh orang pribadi nonkaryawan tercatat masih mampu tumbuh positif sebesar 2,46% di tengah realisasi penerimaan dari jenis pajak lain yang terkontraksi per Agustus 2020.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Hal ini berbanding terbalik bila dibandingkan dengan setoran PPh dari wajib pajak karyawan yakni PPh Pasal 21 yang tergerus -5,27% dan PPh Badan yang terkontraksi sangat dalam mencapai -27,52%.

Meski mampu tumbuh, realisasi PPh orang pribadi nonkaryawan yang hanya sebesar Rp9,12 triliun masih belum mampu menyokong penerimaan pajak secara keseluruhan.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan tidak adanya penurunan tarif serta minimnya wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang memanfaatkan insentif pajak membuat penerimaan dari pos tersebut cenderung stabil. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rapat Paripurna Sepakati Komisi DPR Bertambah Jadi 13

Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Seluruh Calon Menteri Undangan Prabowo Nyatakan Sanggup, Ini Daftarnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN