LAPORAN WORLD BANK

Indikator B-Ready, Cakupan Penilaian Atas Aspek Pajak Diperluas

Muhamad Wildan | Jumat, 01 November 2024 | 13:30 WIB
Indikator B-Ready, Cakupan Penilaian Atas Aspek Pajak Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mengungkapkan cakupan penilaian atas aspek perpajakan (taxation) dalam Business Ready (B-Ready) telah diperluas.

Penilaian atas aspek perpajakan dalam B-Ready dilakukan dengan mempertimbangkan proses penyusunan regulasi pajak, transparansi dalam proses pendaftaran wajib pajak, ketersediaan sistem pelaporan SPT secara elektronik, proses audit, dan lain-lain.

"B-Ready juga mengukur efisiensi operasi sistem pajak dari sudut pandang swasta dengan mengukur seberapa lama proses tertentu berlangsung dan berapa tarif pajak efektif yang harus dibayar perusahaan," tulis World Bank, dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Tak hanya itu, penilaian yang dilakukan World Bank atas aspek perpajakan juga dilakukan dengan memperhatikan instrumen pajak yang disiapkan untuk memitigasi perubahan iklim, digitalisasi sistem pajak, dan kesetaraan gender dalam kebijakan pajak.

Dahulu, World Bank melalui laporan Ease of Doing Business (EoDB) melakukan penilaian atas aspek perpajakan hanya dengan mempertimbangkan jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan, compliance cost yang ditanggung oleh perusahaan, serta proses-proses yang harus ditempuh setelah pembayaran PPh dan PPN.

"B-Ready mengukur aspek perpajakan suatu yurisdiksi dari perspektif yang jauh lebih luas," tulis World Bank.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Tak hanya itu, penilaian atas aspek perpajakan dalam B-Ready juga dilakukan dengan menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan publik.

Contoh, penilaian atas aspek perpajakan dalam B-Ready dilaksanakan dengan turut mengukur kejelasan dan transparansi dari regulasi pajak yang berlaku pada suatu yurisdiksi.

Menurut World Bank, regulasi pajak yang transparan dan jelas bakal meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi praktik pengelakan pajak. Berkurangnya pengelakan pajak pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak dan memberikan manfaat kepada masyarakat secara umum.

Baca Juga:
World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

Seperti diketahui, B-Ready adalah indikator kemudahan berusaha yang dirilis oleh World Bank guna menggantikan indikator sebelumnya, EoDB. Sepuluh aspek yang menjadi objek B-Ready antara lain, pendaftaran bisnis (business entry), lokasi bisnis (business location), layanan utilitas (utility services), ketenagakerjaan (labor), dan layanan jasa keuangan (financial services).

Selanjutnya, perdagangan internasional (international trade), perpajakan (taxation), penyelesaian sengketa (dispute resolution), persaingan pasar (market competition), dan kepailitan (business insolvency).

Dalam penilaian atas aspek perpajakan, Indonesia mendapatkan skor 59,91, lebih tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata skor pada 50 negara yang tercakup dalam laporan B-Ready 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya