LAPORAN WORLD BANK

Indikator B-Ready, Cakupan Penilaian Atas Aspek Pajak Diperluas

Muhamad Wildan | Jumat, 01 November 2024 | 13:30 WIB
Indikator B-Ready, Cakupan Penilaian Atas Aspek Pajak Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mengungkapkan cakupan penilaian atas aspek perpajakan (taxation) dalam Business Ready (B-Ready) telah diperluas.

Penilaian atas aspek perpajakan dalam B-Ready dilakukan dengan mempertimbangkan proses penyusunan regulasi pajak, transparansi dalam proses pendaftaran wajib pajak, ketersediaan sistem pelaporan SPT secara elektronik, proses audit, dan lain-lain.

"B-Ready juga mengukur efisiensi operasi sistem pajak dari sudut pandang swasta dengan mengukur seberapa lama proses tertentu berlangsung dan berapa tarif pajak efektif yang harus dibayar perusahaan," tulis World Bank, dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:
Pajak Lingkungan Turut Dinilai dalam B-Ready 2024 World Bank

Tak hanya itu, penilaian yang dilakukan World Bank atas aspek perpajakan juga dilakukan dengan memperhatikan instrumen pajak yang disiapkan untuk memitigasi perubahan iklim, digitalisasi sistem pajak, dan kesetaraan gender dalam kebijakan pajak.

Dahulu, World Bank melalui laporan Ease of Doing Business (EoDB) melakukan penilaian atas aspek perpajakan hanya dengan mempertimbangkan jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan, compliance cost yang ditanggung oleh perusahaan, serta proses-proses yang harus ditempuh setelah pembayaran PPh dan PPN.

"B-Ready mengukur aspek perpajakan suatu yurisdiksi dari perspektif yang jauh lebih luas," tulis World Bank.

Baca Juga:
Aspek Pajak Jadi Penopang Iklim Investasi, Skor RI di Atas Rata-Rata

Tak hanya itu, penilaian atas aspek perpajakan dalam B-Ready juga dilakukan dengan menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan publik.

Contoh, penilaian atas aspek perpajakan dalam B-Ready dilaksanakan dengan turut mengukur kejelasan dan transparansi dari regulasi pajak yang berlaku pada suatu yurisdiksi.

Menurut World Bank, regulasi pajak yang transparan dan jelas bakal meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi praktik pengelakan pajak. Berkurangnya pengelakan pajak pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak dan memberikan manfaat kepada masyarakat secara umum.

Baca Juga:
Indikator B-Ready World Bank, Restitusi PPN Juga Diulas di Buku DDTC

Seperti diketahui, B-Ready adalah indikator kemudahan berusaha yang dirilis oleh World Bank guna menggantikan indikator sebelumnya, EoDB. Sepuluh aspek yang menjadi objek B-Ready antara lain, pendaftaran bisnis (business entry), lokasi bisnis (business location), layanan utilitas (utility services), ketenagakerjaan (labor), dan layanan jasa keuangan (financial services).

Selanjutnya, perdagangan internasional (international trade), perpajakan (taxation), penyelesaian sengketa (dispute resolution), persaingan pasar (market competition), dan kepailitan (business insolvency).

Dalam penilaian atas aspek perpajakan, Indonesia mendapatkan skor 59,91, lebih tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata skor pada 50 negara yang tercakup dalam laporan B-Ready 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Lingkungan Turut Dinilai dalam B-Ready 2024 World Bank

Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Aspek Pajak Jadi Penopang Iklim Investasi, Skor RI di Atas Rata-Rata

Rabu, 30 Oktober 2024 | 22:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indikator B-Ready World Bank, Restitusi PPN Juga Diulas di Buku DDTC

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Prosedur Rumit, World Bank: 70% Perusahaan Enggan Ajukan Restitusi PPN

BERITA PILIHAN
Jumat, 01 November 2024 | 15:00 WIB APBN 2025

Ada Prioritas Lain, Menko AHY: Anggaran IKN Bakal Disesuaikan

Jumat, 01 November 2024 | 14:00 WIB SISTEM LOGISTIK NASIONAL

Perkuat Logistik Nasional, Pemerintah Siapkan Revisi Dua Aturan Ini

Jumat, 01 November 2024 | 13:49 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 01 November 2024 | 13:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Indikator B-Ready, Cakupan Penilaian Atas Aspek Pajak Diperluas

Jumat, 01 November 2024 | 13:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Datangi Kantor Pajak, Bingung Pulihkan Database e-Faktur Hilang

Jumat, 01 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Selain Adakan Pemutihan, Pemda Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Jumat, 01 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Supertax Deduction Litbang Bisa Bantu Wujudkan Kemandirian Industri

Jumat, 01 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tingkatkan Lifting, ESDM Bakal Kembangkan 301 Wilayah Kerja

Jumat, 01 November 2024 | 11:04 WIB PROFESI KEUANGAN

Sri Mulyani: AI Tidak Akan Hilangkan Peran Esensial Akuntan

Jumat, 01 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-30002 - ETAX-30031, Penyebab dan Solusinya