LAPORAN WORLD BANK

Indikator B-Ready, Cakupan Penilaian Atas Aspek Pajak Diperluas

Muhamad Wildan | Jumat, 01 November 2024 | 13:30 WIB
Indikator B-Ready, Cakupan Penilaian Atas Aspek Pajak Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mengungkapkan cakupan penilaian atas aspek perpajakan (taxation) dalam Business Ready (B-Ready) telah diperluas.

Penilaian atas aspek perpajakan dalam B-Ready dilakukan dengan mempertimbangkan proses penyusunan regulasi pajak, transparansi dalam proses pendaftaran wajib pajak, ketersediaan sistem pelaporan SPT secara elektronik, proses audit, dan lain-lain.

"B-Ready juga mengukur efisiensi operasi sistem pajak dari sudut pandang swasta dengan mengukur seberapa lama proses tertentu berlangsung dan berapa tarif pajak efektif yang harus dibayar perusahaan," tulis World Bank, dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Tak hanya itu, penilaian yang dilakukan World Bank atas aspek perpajakan juga dilakukan dengan memperhatikan instrumen pajak yang disiapkan untuk memitigasi perubahan iklim, digitalisasi sistem pajak, dan kesetaraan gender dalam kebijakan pajak.

Dahulu, World Bank melalui laporan Ease of Doing Business (EoDB) melakukan penilaian atas aspek perpajakan hanya dengan mempertimbangkan jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan, compliance cost yang ditanggung oleh perusahaan, serta proses-proses yang harus ditempuh setelah pembayaran PPh dan PPN.

"B-Ready mengukur aspek perpajakan suatu yurisdiksi dari perspektif yang jauh lebih luas," tulis World Bank.

Baca Juga:
World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Tak hanya itu, penilaian atas aspek perpajakan dalam B-Ready juga dilakukan dengan menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan publik.

Contoh, penilaian atas aspek perpajakan dalam B-Ready dilaksanakan dengan turut mengukur kejelasan dan transparansi dari regulasi pajak yang berlaku pada suatu yurisdiksi.

Menurut World Bank, regulasi pajak yang transparan dan jelas bakal meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi praktik pengelakan pajak. Berkurangnya pengelakan pajak pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak dan memberikan manfaat kepada masyarakat secara umum.

Baca Juga:
Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Seperti diketahui, B-Ready adalah indikator kemudahan berusaha yang dirilis oleh World Bank guna menggantikan indikator sebelumnya, EoDB. Sepuluh aspek yang menjadi objek B-Ready antara lain, pendaftaran bisnis (business entry), lokasi bisnis (business location), layanan utilitas (utility services), ketenagakerjaan (labor), dan layanan jasa keuangan (financial services).

Selanjutnya, perdagangan internasional (international trade), perpajakan (taxation), penyelesaian sengketa (dispute resolution), persaingan pasar (market competition), dan kepailitan (business insolvency).

Dalam penilaian atas aspek perpajakan, Indonesia mendapatkan skor 59,91, lebih tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata skor pada 50 negara yang tercakup dalam laporan B-Ready 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP