INDIA

India Bakal Pangkas Pajak Impor Minyak Kedelai dan Bunga Matahari

Vallencia | Senin, 30 Mei 2022 | 09:00 WIB
India Bakal Pangkas Pajak Impor Minyak Kedelai dan Bunga Matahari

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Seiring dengan tingginya harga minyak di pasar global, Pemerintah India mulai mempertimbangkan pemberian insentif pajak atas impor minyak kedelai dan minyak bunga matahari.

Saat ini, pemerintah tengah berupaya meredam tingginya harga minyak goreng di India. Beberapa upaya yang dilakukan ialah menghapus pungutan impor dasar minyak goreng dan memberlakukan kuota persediaan untuk mencegah penimbunan.

“India telah menghapus pungutan impor dasar pada sebagian besar minyak goreng, termasuk minyak sawit dan minyak kedelai, dan memberlakukan batas persediaan untuk mencegah penimbunan,” katanya, dikutip pada Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir business-standard.com, kebutuhan minyak goreng di India bergantung pada impor. Sebanyak 60% kebutuhan minyak goreng di negara tersebut berasal dari impor. Namun, invasi Rusia ke Ukraina telah menghambat pasokan minyak bunga matahari ke negara tersebut.

Kekhawatiran India terhadap kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri juga makin mencuat menyusul angka produksi minyak di Malaysia yang menurun. Belum lagi, Indonesia yang sempat melarang ekspor minyak kelapa sawit.

Kini, India tengah berjuang untuk menahan tekanan inflasi yang parah. Pada April 2022, inflasi di India telah mencapai level tertinggi dalam lebih dari tiga dekade. Salah satu upaya untuk mengatasi inflasi tersebut ialah dengan mengendalikan harga kebutuhan pokok.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pengendalian harga kebutuhan pokok khususnya terhadap minyak nabati mulai menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah pun mempertimbangkan pemberian insentif pajak atas impor minyak kedelai dan minyak bunga matahari.

Selain pengendalian harga minyak, Perdana Menteri Narendra Modi juga memangkas pajak untuk bensin, solar, batu bara kokas dan bahan mentah untuk membuat baja, serta meningkatkan subsidi nutrisi tanaman untuk mengatasi inflasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN